Anggota DPRD BL dari Gerindra Dilaporkan Gelapkan Mobil Rental Senilai Rp1,16 M

Jumat, 18 September 2026 19:59
Ditreskrimum Polda Lampung HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung tengah menyidik keterlibatan anggota DPRD Kota Bandarlampung (BL) dari Partai Gerindra, YI, atas dugaan penggelapan sejumlah mobil rental dengan kerugian Rp1,16 miliar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyatakan telah menerima laporan pengaduan LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan, YI awalnya menyewa mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB untuk digunakan selama satu bulan.

Lalu, dia berturut-turut merental: Toyota Avanza (3/2/2026), Toyota Alphard (10/2/2026), Toyota Innova Zenix (14/3/2026), Toyota Innova Reborn (25/3/2026), Toyota Veloz (29/4/2026), serta Toyota Innova Reborn (12/5/2026).

Pelapor berhasil mengamankan dua kendaraan, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Tiga mobil belum kembali, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.

Dari kendaraan-kendaraan tersebut, tiga mobil masih berada pada pihak penerima gadai, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Kendaraan itu kini menjadi bagian dari barang bukti Polisi.

Selain kendaraan, pelapor juga menyebut terdapat kewajiban pembayaran uang sewa kendaraan yang belum diselesaikan. Akibatnya, kerugian korban mencapai Rp1.163.600.000. (HBM)

Berita Terkini