JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Setelah direnovasi 10 tahun lalu, pada 2016, kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, kembali menjadi ajang Miras (minuman keras) dan joget-joget. Karenanya, kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
"Kami akan berkoordinasi bersama Polres dan Polsek di kawasan tersebut, untuk melakukan mitigasi," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Senin (21/9/2026) di Jakarta.
Dia katakan, kepolisian juga bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus berkoordinasi untuk memastikan ruang publik dapat digunakan masyarakat dengan aman, nyaman, dan tertib.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. “Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasriadi.
Dari pengecekan awal, lokasi penarikan karcis sebesar Rp10.000 diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara RPTRA Kalijodo yang turut menjadi perhatian berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian masih mendalami dasar, pengelolaan, serta peruntukan pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, penarikan karcis disebut dilakukan pada Sabtu malam. Tenda yang sebelumnya digunakan di lokasi tersebut juga telah dibongkar. Petugas turut menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di kawasan RTH. Kepolisian akan mengklarifikasi pengelolaan dan perizinan aktivitas tersebut kepada pihak terkait.
Terkait informasi mengenai minuman beralkohol, keterangan sementara menyebut terdapat pengunjung yang mengonsumsinya ketika kawasan ramai pada Sabtu malam. Informasi tersebut masih didalami dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penjualan ataupun peredaran minuman beralkohol di lokasi.