LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) menghangatkan kembali skandal dugaan pemalsuan tanggal kelahiran Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bandarlampung, Eka Afriana, untuk masuk jadi ASN.
Sejak setahun lebih dilaporkan ke Polda Lampung, kasus ini kembali dipertanyakan. Jarkot menilai belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan hukumnya. Mereka mendatangi Mabes Polri dan Kemendagri di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Koordinator Jarkot, Alfriadi, mengatakan kedatangan mereka dari Lampung merupakan bentuk desakan kepada pemerintah pusat dan institusi kepolisian agar memberikan perhatian terhadap perkara yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut di daerah menimbulkan kesan seolah-olah proses hukum tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Jarkot meminta Mabes Polri memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Mereka juga mendesak Kemendagri memastikan persoalan yang menyangkut integritas administrasi seorang pejabat pemerintah daerah memperoleh penanganan sesuai ketentuan.
Alfriadi menegaskan, pihaknya tidak ingin berhenti pada aksi di Jakarta. Jarkot berencana menggelar aksi yang lebih besar apabila belum ada kepastian mengenai tindak lanjut tuntutan mereka.
Mereka menginginkan jaminan tertulis bahwa perkara tersebut diproses secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Berawal dari Perbedaan Tanggal Lahir
Persoalan ini mencuat ketika Eka Afriana masih menjabat Kadisdikbud Bandarlampung. Sorotan publik bermula dari perbedaan data tahun kelahirannya dengan dokumen yang menjadi pembanding.
Dalam pemberitaan sejumlah media pada 2025, Eka disebut tercatat lahir pada 25 April 1973 dalam data identitas yang digunakan, sedangkan dokumen pembanding mencantumkan tanggal lahir 25 April 1970.
Perbedaan tiga tahun itu kemudian memunculkan dugaan perubahan identitas yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Pada Mei 2025, sejumlah media juga memberitakan keterangan Eka yang mengakui pernah mengubah tahun kelahirannya. Ia disebut menjelaskan perubahan tersebut berkaitan dengan alasan kesehatan dan pengalaman yang dialaminya ketika masih muda.
Namun, persoalan yang kemudian dipertanyakan pelapor adalah apakah perubahan identitas itu berkaitan dengan proses pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta apakah dokumen yang digunakan dalam proses tersebut sesuai dengan dokumen kependudukan dan catatan kelahiran yang sah.
Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, riwayat perubahan data kependudukan, berkas pengangkatan ASN, serta keterangan pihak-pihak yang terkait. Perbedaan tanggal lahir saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana tanpa pembuktian lebih lanjut.
Laporan Trinusa Masuk Polda
Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Latief dan Busroni, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Eka ke Polda Lampung pada 2 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan sejumlah dokumen, antara lain akta kelahiran, KTP, ijazah, dan dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai PNS.
Pelapor menyebut telah menyerahkan dokumen pembanding dan bahan pendukung kepada penyidik. Mereka meminta aparat menelusuri apakah terdapat perubahan data yang tidak sesuai prosedur dan apakah perubahan itu digunakan dalam proses administrasi kepegawaian.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pengangkatan ASN harus didasarkan pada persyaratan dan dokumen yang sah. Apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu, aparat perlu memastikan bentuk perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan hukum yang relevan berdasarkan bukti yang diperoleh.
Pemberitaan pada Juli 2025 menyebutkan, Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan pelapor dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan Eka ketika itu diberitakan belum dipanggil untuk diperiksa.
Keterangan tersebut merupakan gambaran penanganan perkara pada Juli 2025, bukan konfirmasi mengenai status terkininya pada Oktober 2026. Hingga status terbaru dikonfirmasi kepada Polda Lampung, belum dapat dipastikan apakah perkara telah ditingkatkan, dihentikan, atau masih berada pada tahap penyelidikan.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Desakan Jarkot kini mengarah pada pertanyaan mendasar: sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan apa hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan?
Kejelasan itu penting agar masyarakat tidak terus bergantung pada dugaan dan spekulasi. Polda Lampung perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik, termasuk apakah pemeriksaan dokumen dan saksi telah dilakukan serta apa kendala yang dihadapi.
Di sisi lain, Eka Afriana tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri. Dugaan yang dilaporkan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Bagi Jarkot, persoalannya bukan sekadar perbedaan tiga tahun dalam dokumen identitas, melainkan kepastian bahwa dugaan pelanggaran administrasi dan hukum diperiksa dengan standar yang sama bagi setiap warga negara, tanpa memandang jabatan.
Sebab, dalam penegakan hukum, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kabar bahwa suatu laporan sedang ditangani. Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai proses dan hasilnya sesuai ketentuan hukum. (HBM)