LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Ada sisi human interest yang menyentuh dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal (PI) 10 persen Blok Offshore South East Sumatera (WK-OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (2019-2024).
Setelah lama tak berjumpa, Arinal bertemu dengan Anshori Djausal, mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di Ruang Tipikor Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026).
Saat Arinal, mengenakan rompi tahanan, melintas di ruang pengunjung, Anshori berdiri dan menghampirinya. Tangan keduanya kemudian bertemu dalam sebuah salam. Arinal yang tampak lebih kurus terdiam sejenak.
Dengan suara lirih, ia kemudian berkata kepada senior yang juga sahabat lamanya itu, “Saya dikerangkeng, bantu saya.” Anshori berusaha memberikan dukungan moril. Ia mendoakan agar Arinal mampu melewati seluruh proses hukum yang sedang dijalaninya.“Sabar,” ujarnya.
Namun, suasana seketika berubah haru. Dari sudut mata Arinal tampak air mata mengalir. Beberapa saat kemudian, Anshori harus kembali menjalani perannya sebagai saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Zahri Kurniawan.
Hari itu menjadi hari yang panjang bagi Anshori. Ia sudah hadir di PN Tanjungkarang sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, kesaksiannya baru dimulai sekitar pukul 21.30 WIB. Pada sidang ketiga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa itu, JPU menghadirkan enam saksi.
Tiga sakai mantan petinggi PT Wahana Raharja, yakni Alamsyah, Idrus Efendi, dan Jefri Aldi. Tiga saksi lainnya berasal dari lingkungan Pemprov Lampung dan PT LEB, yakni Prihartono G Zain, Irfan Toga, dan Anshori Djausal.
Dalam pemeriksaan, terungkap pula kisah mundurnya Anshori dari jabatan Direktur Utama PT LEB. Dari interaksi dengan kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking, Anshori mengungkapkan dirinya mundur ketika Arinal baru dilantik sebagai Gubernur Lampung.
Keputusan itu disebut tidak terlepas dari ketegangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Arinal, menurut Anshori, sempat marah dan meninggalkan ruangan karena menilai proses mendapatkan dana PI 10 persen WK-OSES berjalan terlalu lambat.
Anshori mengaku memahami karakter Arinal. Meski dikenal suka bercanda dan humoris, menurut dia, kemarahan Arinal tetap serius ketika menyangkut persoalan yang dianggap penting. “Saya tahu, walaupun suka humor, Arinal kalau sudah marah serius,” kata Anshori.
Hubungan keduanya bukan hubungan yang baru terjalin. Persahabatan keduanya itu telah berlangsung puluhan tahun, sejak Anshori masih menjadi akademisi dan Arinal meniti karier sebagai pegawai di lingkungan Pemprov Lampung.
Menariknya, meski diangkat pada era Arinal, Anshori memilih mundur dari PT LEB dan mengembalikan seluruh pendapatan yang diterimanya selama memimpin perusahaan tersebut. Sebelumnya, Anshori juga menilai tidak etis ketika dirinya masih menjabat sebagai direktur, tetapi Pemprov Lampung telah membuka proses seleksi untuk mencari direktur baru PT LEB.
Padahal, Anshori mengaku sebagai salah satu pihak yang sejak 2017 ikut memprakarsai upaya Lampung mendapatkan bagian dari pengelolaan migas tersebut. Menurut dia, prosesnya sudah melewati sembilan tahapan dan saat itu tinggal menyelesaikan dua tahapan lagi. “Tinggal dua tahap lagi,” ujarnya.
Dalam persidangan, Anshori juga menjelaskan mengenai modal Pemprov Lampung kepada PT LEB yang disebut mencapai Rp15 miliar. Menurut dia, pengelolaan modal tersebut berada di bawah perusahaan induk, PT Lampung Jasa Utama (LJU). Sementara PT LEB lebih banyak berfungsi sebagai pelaksana pembayaran.
“PT LEB hanya juru bayar saja. Kontrak dengan konsultan dan lainnya dilakukan PT LJU,” katanya. Kesaksian Anshori menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.
Masih ada sejumlah hal lain yang mencuat dalam pemeriksaan saksi, termasuk mengenai rapat sebelum Arinal dilantik sebagai Gubernur Lampung yang disebut berlangsung di Kafe Woodstair, Wayhalim, Bandar Lampung.
Di ruang sidang, berbagai fakta kemudian diuji. Tetapi di luar bahasa hukum dan angka-angka miliaran rupiah, pertemuan singkat Arinal dan Anshori menyisakan gambaran lain: dua sahabat lama yang pernah berada dalam satu perjalanan pemerintahan, kini bertemu dalam posisi yang berbeda—satu sebagai terdakwa, satu lagi sebagai saksi. (HBM)
Saksi 1: Alamsyah (Kabag Umum/Sekretaris Perusahaan/Direktur Operasional PT Wahana Raharja)
Saksi 2: Idrus Efendi (Direktur Utama PT Wahana Raharja)
Saksi 3: Jefri Aldi (Kabid Migas Dinas ESDM Provinsi Lampung & Mantan Komisaris PT LEB)
Saksi 4: Irfan Toga Setiawan (Kasubag BUMD dan Kemitraan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, yang juga sempat ditunjuk sebagai Komisaris PT LEB)
Saksi 5: Prihatono Ganefo Zain (Kepala Litbang Provinsi Lampung, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta mantan Komisaris Utama PT LEB)
Saksi 6: Anshori Djausal (Dosen Teknik Sipil Universitas Lampung yang ditunjuk sebagai Direktur Utama pertama PT LEB).