✕

Petisi Wartawan Atas Dugaan Pembatasan Liputan, Pemprov Lampung Janji Evaluasi

Kamis, 8 Oktober 2026 19:33
Sekdaprov Marindo dan pejabat serta wakil wartawan saat penyerahan petisi (Foto/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Sejumlah wartawan dari berbagai organisasi pers mengeluarkan petisi terkait dugaan pembatasan peliputan yang dialami seorang wartawati oleh wartawati yang tergabung dalam Tim Media Gubernur Lampung di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan antara kedua wartawati tersebut telah diselesaikan secara islah. Wartawati yang sebelumnya diberhentikan dari medianya kemudian bergabung dengan Tim Media Gubernur Lampung.

Hajim dari Forwako

Keduanya tidak hadir dalam aksi yang diisi dengan pembacaan petisi dan dialog antara wartawan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan.

Namun, penyelesaian secara personal tersebut dinilai belum menjawab persoalan yang lebih luas, khususnya menyangkut batas kewenangan Tim Media Gubernur dalam kegiatan peliputan.

Harry Jim (Hajim), wartawan kompeten Dewan Pers dari Forum Wartawan Kota (Forwako) Bandarlampung, meminta pihak yang dinilai menjadi pemantik persoalan hadir memberikan klarifikasi mengenai peristiwa yang kemudian memunculkan "gesekan" antara kedua wartawati tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hajim dalam dialog antara wartawan dari sejumlah organisasi pers dengan Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut para wartawan, persoalan semacam ini bukan kali pertama terjadi. Karena itu, mereka meminta Pemprov Lampung mengevaluasi mekanisme pendampingan dan peliputan kegiatan kepala daerah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Organisasi pers yang hadir antara lain Forum Wartawan Kota (Forwako), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Koalisi Wartawan Lampung, Taring, dan Pewarta Foto.

Marindo Minta Maaf

Menanggapi reaksi para wartawan, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Gubernur Lampung.

Marindo mengatakan Pemprov Lampung akan melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut sebagai bahan pembelajaran dalam pelaksanaan kegiatan dan peliputan pimpinan daerah.

“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Ia juga menyatakan Pemprov Lampung akan memberikan ruang kepada anggota Tim Media Gubernur yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun secara langsung kepada media.

IJP Tolak Permintaan Maaf Marindo

Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik pribadi dengan pejabat tertentu.

Menurut Abung, pokok persoalannya menyangkut batas kewenangan Tim Media Gubernur serta jaminan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Karena itu, Abung menyatakan belum dapat menerima permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov atas nama Pemprov Lampung dan gubernur.

Menurutnya, pihak yang seharusnya memberikan penjelasan adalah orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Dalam dialog itu, para jurnalis juga meminta Pemprov Lampung memperjelas kewenangan Tim Media Gubernur, termasuk mengevaluasi prosedur pendampingan dalam kegiatan kepala daerah.

PWI: Permintaan Maaf dari Pihak Bersangkutan

Sekretaris PWI Provinsi Lampung, Andi S. Panjaitan, menyatakan permintaan maaf semestinya disampaikan oleh pihak yang menjadi pokok persoalan.

“PWI Lampung mengecam segala bentuk penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.

Meski demikian, Andi mengajak insan pers maupun pemerintah melakukan introspeksi dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurut dia, evaluasi internal di lingkungan Pemprov Lampung tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Para jurnalis menegaskan pentingnya memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun pembatasan yang tidak semestinya. Sementara Pemprov Lampung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut,” tandas Andi S. Panjaitan. (Prpty)

Berita Terkini