HELOINDONESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Basarnas oleh Peradilah Militer sudah tepat dan sesuai hukum, setelah ada koordinasi KPK dan TNI.
“Ya sudah, Alhamdulillah Basarnas itu sudah diselesaikan dengan baik. Sudah sesuai dengan hukum, karena menurut Undang-undang tentang Peradilan Militer UU No 31 /1997 memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer, dalam jenis seluruh tindak pidana.
Hal itu disampaikan Menko Mahfud MD di akunnya di Instagram, yang direkam saat dia meninjau latihan TNI di Situbondo, Jawa Timur.
Dia menjelaskan untuk menanggapi kasus OTT oleh KPK yang kemudian diributkan, lantas setelah koordinasi antara TNI dan KPK kasus tersebut ditangani peradilan militrer.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Bajingan Tolol, Pengamat : Kritik Sah-sah Saja Tapi Jangan Menghina
“Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili lebih steril, jauh dari intervensi politik. Biasanya lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Karena itu kita percayakan ini kepada Peradilan Militer, kita semua akan mengawalnya dari luar,” katanya di video tersebut..
Menurut Mahfud penanganan kasus korupsi itu oleh peradilan militer sudah tepat. Ia menjelaskan berdasarkan UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang diadili lewat peradilan militer.
Dalam terks unggahan Menko Mahfud MD mengatakan dirinya mengapresiaasi Puspom TNI yangtelah menetapkan status tersangka kepada Kabasarnas.
“Seperti penjelasan saya sebelumnya agar kasus Kabasarnas tdk hilang dari substansi masalahnya, yaitu soal korupsi, kita berikan apresiasi krn Puspom TNI kemarin telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi,” tulis @mohmahfudmd.
Saat memberi penjelasan, dia menyatakan sedang menghadiri Latgab TNI di Banongan, Situbondo bersama Panglima TNI dan semua kepala staf angkatan di TNI
Mahfud MD menjelaskan, kasus Kabasarnas Sudah sesuai dengan hukum, karena menurut Undang-undang tentang Peradilan Militer UU No 31 /1997 memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer, dalam jenis seluruh tindak pidana.
Baca juga: Kerap Dianggap Sebagai Orang Aneh, Padahal Berikut Ini Ciri-Ciri Orang Ber-IQ Tinggi
Tapi, lanjutnya, kemudian pada 2004 ada Undang-undang TNI, UU No 34 tahun 2004. di situ diatur bahwa untuk tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI itu diadili oleh peradilan umum, yang bersifat militer dilakukan oleh Peradilan Militer.
“Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU TNI tersebut dimana disebutkan sebelum ada UU Peradilan Militer yang baru yang menyempurnakan UU 31 / 1997 itu masih dilakukan oleh peradian Militer. jadi tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi,” ungkap Mahfud MD..
Dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan Kasau, Puspom TNI sudah melanjutkan mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan mudah-mudahan diproses menurut hukum di Peradilan Militer,” ujarnya. (*)
(Winoto Anung)