LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Uang korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung diduga mengalir ke seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung. Di BAP, uang yang disebut dana koordinasi itu senilai Rp5 juta setiap bulan.
Mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandarlampung Haris Fadilah akhirnya membenarkan hal itu pada sidang lanjutan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, Rabu (2/8/2023).
Uang tersebut diserahkan atas perintah Sahriwansah sebagai bentuk koordinasi dengan Kejaksaan, katanya. Sebelumnya, dia mengaku hanya mendapatkan Rp1,5 juta dari seorang penagih retribusi bernama Karim selama Januari 2019-Oktober 2021.
Baca juga: Rekomendasi HP OPPO Harga 3 Jutaan, Spek Gahar-gahar Ditambah Bonus Kamera Cetar
Setelah dibacakan BAP, Haris baru mengakui rutin menerima Rp10 juta dari Karim. "Tahu enggak kalau uang itu hasil retribusi sampah?" tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Saksi mengaku tak tahu.
Pada sidang kali ini, Haris Fadilah menjadi saksi dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dan pembantu bendahara penerima DLH Hayati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan akan menyelidiki dugaan aliran uang retribusi sampah yang mengalir ke institusinya.
Kajari mempersilakan kepada para terdakwa membuktikan adanya setoran uang koordinasi tesebut. (Miki)