Tambang Galian C Diduga Ilegal di Gadingrejo, Pringsewu

Rabu, 20 September 2023 19:56
Tambang galian C yang diduga ilegal (Foto Rama/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Diduga ilegal tambang galian C di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu masih terus beroperasi tanpa memiliki surat izin.

Salah satu warga setempat yang namanya enggan untuk disebutkan mengatakan, ada beberapa titik pertambangan galian C diduga ilegal di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Disini banyak pak, kalau gak salah dari Pekon Wonosari sampai Pekon Wates ada pertambangan batu, tapi saya gak tau ada izin atau tidak, namanya petani mana ngurus yang begitu-begitu," kata dia, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Lurah Cabut 9 Tiang Wifi yang Main Tancap Saja di Wilayahnya

Sementara itu, Abidin salah satu pekerja yang mengaku sebagai mandor CV. Central Adi Perkasa saat di konfirmasi terkait masih beroperasinya proyek galian C yang diduga belum mendapatkan perpanjangan izin mengaku dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.

"Itu ke pimpinan aja pak saya tidak tau pimpinan bilang berhenti ya berhenti. Cari saja pak Husen selaku pimpinan," kata Abidin.

Ia mengaku bahwa selain sebagai mandor juga sebagai preman di perusahaan tersebut.

Baca juga: Bocah Lumpuh Layu Langsung Ditangani Wali Kota Balam Eva

"Saya disini mandor, dan preman juga bisa," tegasnya.

Sementara, Putri salah satu karyawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengurus perpanjangan izin.
Namun dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan.

"Kalau perizinan sedang kita urus pak, tapi kalau untuk keterangan lebih jelasnya nanti bapak ketemu direktur aja," pungkasnya. (Rama)

Berita Terkini