Helo Indonesia

Pilu, PBB Ungkap Bocah 2 Tahun di Korut Dipenjara Seumur Hidup Gegara Keluarga Baca Alkitab

Drajat Kurniawan - Internasional
Senin, 29 Mei 2023 15:59
    Bagikan  
Ilustrasi Alkitab
Foto : Ist

Ilustrasi Alkitab - (Freepik)

HELOINDONESIA.COM - Kepemimpinan Pemimpin Tertinggi Korut, Kim Jung Un, semakin otoriter. Rezim totaliter dianggap semakin mengeksekusi dan menyiksa para penganut agama.

Bahkan bagi rezim tersebut memberlakukan hukumam keras cenderung brutal terhadap warganya yang menganut agama. Sanksi hukuman mati dikenakan bagi Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara. Tidak hanya itu, hukuman juga dikenakan pada keluarga mereka termasuk anak-anak berupa penjara seumur hidup.

Hukuman tersebut juga dikenakan pada seorang bakita berusia dua tahun di Korea Utara. Dia disanksi hukuman penjara seumur hidup setelah para pejabat menemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita itu.

Baca juga: LaNyala Ingatkan Presiden Jokowi Dampak Mengizinkan Pengerukan Pasir Laut

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres Juli lalu mengungkapkan, adanya hukuman penjara seumur dikenakan pada balita dua tahun di kamp penjara. "Masyarakat dibatasi dan tidak diberikan kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di Korea Utara). Hak mereka ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," tukasnya.

"Hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama” dan menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hak asasi manusia dan menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hak asasi manusia. merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," imbuh Guerres.

Guerres menulis di Korea Utara tidak ada perubahan terkait hal asasi manusia sejak dilaporkan tahun 2014. “ Laporan tahun 2022 menemukan bahwa pemerintah Korea Utara terus “mengeksekusi, menyiksa, menangkap, dan menyiksa orang secara fisik karena kegiatan keagamaan mereka.

Baca juga: Masyarakat Adat Pesawaran Rapat, Kadispar Dinilai Tak Bisa Bersinergi

Dilaporkan juga hanya sejumlah kecil lembaga keagamaan yang terdaftar secara resmi ada di Korea Utara, termasuk gereja. Namun pemerintah secara ketat mengontrol mereka sebagian besar berfungsi sebagai pajangan bagi turis asing, kata para pejabat.

Di masa pandemi COVID-19 pun saat pembatasan perjalanan, turut mengurangi informasi yang tersedia tentang kondisi tersebut. kesulitan tersebut mendorong Departemen Luar Negeri untuk bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok hak asasi manusia, dan PBB untuk mengonfirmasi klaim pelecehan.

Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 244 korban. Dari para korban yang diwawancarai, 150 orang menganut Shamanisme, 91 orang menganut agama Kristen, satu orang Cheondoisme, dsn satu orang lainnya.