HELOINDONESIA.COM - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) menggelar pertemuan daring melalui Zoom dengan pemerhati anak dari Australia untuk membahas kajian mengenai permohonan izin kawin bagi anak di bawah umur dalam sistem peradilan umum, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, salah satu pemateri yang diminta oleh Dirjen Badilum adalah Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Barat Kelas I A Khusus, Dr. Dahlan, S.H., M.H.
Baca juga: Sarnadih Kubil Kembali Pimpin Karang Taruna Kecamatan Setu Tangsel Periode 2025-2030
Dirjen Badilum menegaskan bahwa para hakim di pengadilan negeri perlu mempertimbangkan secara matang setiap permohonan dispensasi nikah anak. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, yang pada prinsipnya tidak mengizinkan perkawinan anak di bawah umur, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat diberikan dispensasi oleh hakim.
Mahkamah Agung menekankan pentingnya penilaian komprehensif dalam setiap permohonan dispensasi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan anak, terutama masa depan mereka, termasuk pendidikan dan kesejahteraan.
Baca juga: Peringati HPSN, Wali Kota Semarang Siap Luncurkan Program Pilah Sampah di Tingkat RT
Oleh karena itu, hakim diminta untuk lebih selektif dalam menyetujui permohonan dispensasi nikah anak, guna memastikan keputusan yang diambil benar-benar melindungi hak dan kepentingan terbaik anak.