Isu Vaksin Covid-19 Berbayar, Kemenkes : Masih Dikaji

Minggu, 11 Juni 2023 17:55
(Freepik) Foto : Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM - Masa Pandemi Covid-19 di tanah air dianggap telah berakhir seiring dicabutnya masa PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sejak 30 Desember 2022.

Meski demikian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyimpan jutaan dosis vaksin COVID-19. Vaksin yang akan diberikan secara gratis kepada masyarakat itu, paling banyak merupakan hasil produksi dalam negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada sekitar empat jutaan dosis stok vaksinC covid-19. "Paling banyak dari vaksin yang disimpan, yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)," kata dia di Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Kemenkes juga tengah menunggu regulasi terkait vaksin ini, setelah masa darurat COVID-19 dicabut di Tanah Air. "Selain itu juga tersimpan sekitar 100 ribuan dosis vaksin impor yakni Pfizer dan AstraZeneca," lanjut dia

Baca juga: Dongkrak Ekspor, Kemenperin Fasilitasi 7 Industri ICT untuk Tampil di Pameran Communic Asia 2023

Menurut Nadia, varian vaksin tersebut masih digunakan secara gratis saat ini. sambil menunggu hasil kajian terkait vaksinasi berbayar rampung.

"kan masih dikaji (vaksinasi COVID-19 berbayar), opsinya kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko," katanya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang terbit 9 Juni 2023.

Baca juga: Benarkah Bersendawa Tanpa Henti Merupakan Gejala Kanker Usus Besar? Ini Jawaban Para Ahli

Selain Nadia, pihaknya juga masih menunggu adaya keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

"Dalam aturuan itu juga tertuang ketentuan vaksinasi berbayar dan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit. Termasuk juga mengembalikan tanggung jawab pengendalian pandemi COVID-19 kepada setiap individu masyarakat," tukasnya.

Dikatakan Nadia, kajian terkait vaksinasi berbayar maupun perawatan di rumah sakit sedang disiapkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Hindari 11 Hal Berikut Ini Jika Tidak Ingin Alergi Musiman Anda Kambuh Lagi

Jika selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat pembiayaan pasien ditanggung pemerintah melalui pembayaran tagihan ke rumah sakit, nantinya biaya perawatan bagi pasien PBI ditanggung sepenuhnya olerh dana BPJS Kesehatan.


Berita Terkini