BPKAD Pesawaran: Beres Siltap dan Hutang Pemkab di 2 Bank

Minggu, 8 Desember 2024 14:59
Plt BPKAD Kabupaten Pesawaran Iswanto/Foto: Ist Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Plt. Kepala BPKAD Setdakab Pesawaran Iswanto menjelaskan soal pembayaran tunggakan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa dan utang kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB).

Menurut Iswanto, kedua hal ini selesai pada tahun 2024-2025. TAPD Kabupaten Pesawaran telah membahasnya dengan Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten setempat pada 03 Desember 2024, ujarnya, Minggu (8/12/2024).

Pertama, DPRD menyetujui pembayaran siltap aparatur desa sebanyak 14 bulan dari dana desa (DD). Rinciannya, dua bulan pembayaran Siltap bulan November dan Desember tahun 2024 dan 12 bulan lainnya pembayaran Siltap Tahun 2025.

Kedua, terkait pinjaman di PT Bank BPD BJB, sesuai dengan perjanjian kerja, berakhir pada tahun 2024, ujar Iswanto. Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, baik hutang pokok maupun bunga pada Bank Jabar.

Dia menunjukkan surat Kepala PT Bank Jabar dan Banten Tbk Cabang Bandarlampung kepada Pemkab Pesawaran Nomor : 0559/BLA-OKR/2024 Tanggal 04 Desember 2024 tentang Keterangan Pelunasan Kredit.

"Jadi, kita sudah tidak ada hutang kepada BJB," pungkas Iswanto terkait munculnya berita Aries, calon bupati terpilih Kabupaten Pesawaran 2024-2029 yang meminta Bupati Dendi Ramadhona melunasi tunggakan siltap dan hutang PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB). (Rama)


 - 

Berita Terkini