Oleh Gunawan Handoko*
KEPUTUSAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengubah komposisi kuota untuk sistem zonasi cukup melegakan, khususnya bagi siswa berprestasi dan lembaga sekolah yang menyandang predikat favorit atau unggulan.
Jika sebelumnya dalam penerimaan siswa baru untuk siswa yang berprestasi hanya mendapat jatah kuota 15 persen, sekarang dilipatkan menjadi 30 persen.
Dengan demikian siswa berprestasi (bisa prestasi akademik atau nonakademik) dapat memilih sekolah favorit yang diinginkan tanpa berpatokan dengan zonasi.
Bagi sekolah favorit atau unggulan juga merasa sedikit lega. Selama ini pihak sekolah wajib untuk menerima siswa dalam jumlah banyak walau nilainya pas-pasan atau bahkan kurang.
Akibatnya bukan hanya guru yang merasa kesulitan dalam mengajar, bagi siswa pun akan menjadi beban berat karena tidak mampu untuk mengikuti pelajaran sesuai standar yang diterapkan di sekolah favorit tersebut.
Dengan adanya kebijakan yang baru, maka sekolah favorit bisa menerima lebih banyak siswa yang berprestasi melalui seleksi dalam penerimaan siswa baru.
Baca juga: Geng Motor Makin Nekat di Bandarlampung, Polisi Polda Dikeroyok
Sesuai keputusan Kemendikbud, kuota untuk siswa yang berada dalam zonasi sekolah yang semula 80 persen diturunkan menjadi 50 persen dari daya tampung. Selebihnya untuk jalur afirmasi (masyarakat kurang mampu termasuk disabilitas) kuotanya tetap 15 persen dan sisanya yang 5 persen dialokasikan untuk jalur perpindahan domisili orang tua.
Inilah tugas bagi para orangtua untuk memberi semangat dan mem-push anaknya agar mendapatkan angka-angka yang baik untuk mendapatkan prestasi yang baik untuk mencapai sekolah yang diinginkan.
Bagi orangtua yang berdomisili di lingkungan zonasi sekolah pun harus bekerja keras memotivasi anak-anaknya untuk lebih giat belajar, mengingat jumlah kuotanya berkurang sehingga tidak ada jaminan bisa masuk di sekolah terdekat.
Karut marutnya sistem zonasi tidak terlepas adanya campur tangan atau tekanan pemegang kekuasaan atau kebijakan. Budaya titip-menitip masih saja terjadi yang membuat pihak sekolah tidak berdaya.
Demikian halnya kecurangan yang terjadi pada sistem zonasi. Ada pihak orangtua peserta yang mengubah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga.
Baca juga: Wali Murid: Periksa PPDB SMAN 9 dan SMAN I, Kental Aroma Kecurangan
Agar peserta bisa masuk dalam zonasi sekolah yang dituju, maka nama peserta ditumpangkan masuk ke Kartu Keluarga milik penduduk terdekat, atau membuat Surat Keterangan Domisili agar bisa masuk kriteria zonasi.
Masalah dokumen seperti ini juga sering terjadi pada jalur Pindah Tugas orang tua/wali dengan membuat surat perpindahan orang tua/wali yang tanggalnya hampir bersamaan dengan saat penerimaan siswa baru.
Maka pihak sekolah dalam melakukan verifikasi tidak cukup hanya berdasarkan dokumen kependudukan yang ada, namun harus di cek kebenarannya khususnya bagi sekolah yang menyandang predikat favorit.
Realitanya banyak para orang tua yang mendambakan agar anak-anaknya dapat masuk di sekolah favorit tanpa melihat kemampuan akademik anaknya.
Sampai hari ini masalah dikotomi antara sekolah negeri dan swasta selalu saja muncul dan menjadi realitas yang sulit dihapuskan. Anggapan masyarakat bahwa sekolah negeri lebih unggul, lebih berkualitas dan ‘lebih murah’ masih melekat dan menjadi pandangan umum.
Sementara sekolah swasta selalu di pandang sebagai ‘nomor dua’, selain mahal biayanya. Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa mengikuti seleksi ke sekolah swasta menjadi alternatif ke dua setelah gagal menembus benteng sekolah negeri.
Maka sistem zonasi yang dilakukan oleh Kemendikbud mestinya bukan untuk menghapus favoritisme sekolah, justru harus berupaya bagaimana agar semua bisa menjadi sekolah favorit dengan cara meningkatkan SDM tenaga pendidik yang berkualitas serta sarana prasarana yang memadai.
Adalah sangat penting bahwa urusan yang menyangkut peningkatan mutu SDM menjadi tanggungjawab penuh pemerintah pusat. Ini berarti, kebijakan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan kendalinya harus tetap pada pemerintah pusat, baik regulasi maupun operasionalnya.
*Ketua Harian KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) Provinsi Lampung
