BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Bangunan bersejarah kebanggaan Provinsi Lampung, Rumah Daswati, selangkah lagi akan diselamatkan. Pemerintah Kota Bandarlampung menargetkan rumah tua yang sarat nilai sejarah itu ditetapkan sebagai cagar budaya (CB) sebelum Ramadan 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Eka Afriana, mengatakan pihaknya segera meminta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandarlampung yang baru terbentuk untuk menggelar sidang penetapan Rumah Daswati sebagai CB yang berada di kawasan Enggal.
Baca juga: Percepat Jadi Cagar Budaya, Pemprov Ingin Serahkan Kajian Rumah Daswati ke Pemkot
Eka Afriana yang juga menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandarlampung menegaskan komitmennya memperjuangkan perubahan status Rumah Daswati dari objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi benda cagar budaya (CB).
“Kita segera mengupayakan agar tempat bersejarah yang berkaitan dengan perjuangan dan kelahiran Provinsi Lampung ini naik status, dari ODCB menjadi CB,” kata Eka Afriana saat berdiskusi dengan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung di Disdikbud setempat, Kamis (5/2/2026).

Buku Kajian Rumah Daswati
Setelah mendapat masukan dan pencerahan dari Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal, bersama anggota TACB lainnya, yakni Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung Heni Astuti dan Herman, Eka Afriana mengaku semakin bersemangat mendorong penetapan ODCB lain di Kota Bandarlampung menjadi CB.
Anshori Djausal menyebut Kota Bandarlampung memiliki jumlah ODCB yang cukup banyak. Namun, menurutnya, Rumah Daswati merupakan salah satu yang paling krusial dan penting karena nilai historisnya yang tinggi.
Sejak tahun lalu, TACB Provinsi Lampung bahkan telah memasang penanda berupa spanduk di pagar tembok bangunan tersebut sebagai bentuk perhatian dan perlindungan awal.

Kunjungan TACB Provinsi Lampung ke TACB Kota Bandarlampung
Sementara itu, Heni Astuti yang hadir mewakili Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan, meskipun Rumah Daswati memiliki nilai penting bagi Provinsi Lampung, keberadaannya juga akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kota Bandarlampung.
Herman menambahkan, upaya menjadikan ODCB sebagai cagar budaya tidak hanya memperkaya khazanah sejarah daerah, tetapi juga memperkuat posisi Bandarlampung sebagai kota jasa dan pariwisata. Di banyak kota besar, cagar budaya justru menjadi daya tarik utama destinasi wisata.
“Keinginan Wali Kota Eva Dwiana untuk menghidupkan kembali kawasan Telukbetung sebagai kota wisata akan semakin menarik jika dibarengi dengan pelestarian cagar budaya. Itu menjadi bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi pusat perdagangan tua di provinsi ini,” ujarnya.
Ia bahkan mencontohkan potensi pengembangan kawasan wisata Sumur Putri. Menurutnya, kawasan itu akan semakin kuat secara narasi sejarah apabila dibangun replika Kapal Uap Berouw yang terdampar akibat letusan Gunung Krakatau pada 1883.
Arkeolog Museum Lampung sekaligus anggota TACB Kota Bandarlampung,
I Made Giri Gunadi, menambahkan bahwa koleksi Museum Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan kekayaan cagar budaya milik Kota Bandarlampung. “Jumlahnya ada ratusan,” ujarnya.
Darma bersama tim kebudayaan Disdikbud Kota Bandarlampung mengungkapkan rasa haru atas antusiasme dan komitmen Eka Afriana untuk segera menetapkan Rumah Daswati sebagai cagar budaya.
“Kami sangat terharu. Ini adalah mimpi kami selama ini sebagai tim yang membidangi kebudayaan. Perlu dicatat, saat ini ada sekitar 30 ODCB di Kota Bandarlampung, termasuk bunker Jepang dan lainnya,” katanya. (HBM)
