HELOINDONESIA.COM - Pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI (daerah khusus Ibukota) menjadi DKJ (daerah khusus Jakarta) setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara.
Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan setelah pergantian DKI menjadi DKJ, warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Memmang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Senin (18/9).
Menurut Budi, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap supaya tertib. Tentunya juga prosesnya akan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
"Banko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Diperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024," ucapnya.
Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah penduduk yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024. Data tersebut berkordinasi dengan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dari calon Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 37 ribu belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman," tuturnya.
Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
Baca juga: Terancam jadi Proyek Mangkrak, Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lkagi jadi ibu kota
