HELOINDONESIA.COM - Jakarta akan mengalami perubahan status dari sebelumnya Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta imbas Ibukota Negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan.
Menanggapi perubahan status Jakarta itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menyarankan agar status Jakarta tidak dirubah dari sebelumnya yaitu Daerah Khusus (DK). Jika pemerintah berencana merubah, dikatakannya, lebih baik dirubah menjadi Daerah Istimewa (DI) meskipun Jakarta sudah tak menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia (RI).
"Jakarta sebaiknya tetap menjadi Daerah Khusus (DK) atau Daerah Istimewa (DI) seperti Yogyakarta dan Aceh dengan segala potensinya yang terbaik di Indonesia," ujar Nirwono kepada wartawan dikutip, Kamis (21/9/2023).
Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, Nirwono menyanpaikan guna menjadikan Jakarta sebagai kota ekonomi secara nasional, tak menutup kemungkinan akan adanya pemekaran untuk menyatukan disekitar Jakarta.
"Jakarta dan sekitar akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York dan pusat perkembangan kota di Indonesia yang akan bersaing dengan kota-kota besar di dunia, dan setara dengan Tokyo Raya dan London Raya," jelasnya.
Baca juga: Wacana Cetak Ulang e-KTP Imbas DKI Jadi DKJ Picu Pro Kontra
Adapun hal ini tercantum dalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
