Kemenag: Tindak Biro Perjalanan Umroh Tanpa Izin PPIU

Sabtu, 23 September 2023 23:34
Ilustrasi umroh

HELOINDONESIA.COM -- Kemenag Pusat meminta masyarakat biro perjalanan umrah yang tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIH) ke Kantor Kemenag Pusat, wilayah, daerah, ataupun langsung ke pihak Kepolisian.

Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah meminta kepada Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Seluruh Indonesia agar melakukan upaya represif dengan menindak dan melaporkan pihak yang tidak berizn PPIU yang menawarkan umrah.

"Langkah ini diambil guna menekan permasalahan umrah yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Direktur Bin Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin sesuai Surat Edaran Penindakan Kepada Pihak Tidak Berizin PPIU dan PIH yang diterbitkan pada 31 Juli 2023.

Selain itu, Kemenag juga meminta Kepala Bidang PHU Kanwil Se-Indonesia untuk melekukan pengawasan legaitas izin dan operasional PPIU den PIHK sesuai dengan ketentuan di dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021.

Kemenag pun meminta agar Kepala Bidang PHU Kanwil Se-Indonesia terus melakukan pembinaan terhadap PPIU dan PIHK. Serta Meningkatkan peran Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus yang telah dibentuk dengan instansi lain. (Feri)

Berita Terkini