Helo Indonesia

Jadi Skandal Legislasi Paling Barbar, Berikut 7 Dampak Buruk Omnibus Law Cipta Kerja Bagi Buruh

M. Haikal - Nasional
Senin, 2 Oktober 2023 16:09
    Bagikan  
buruh, demo buruh,
Foto: ist

buruh, demo buruh, - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi demo di depan gedung MK menuntut dicabutnya Omnibuslaw Cipta Kerja.

HELOINDONESIA.COM - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang terdiri dari organisasi serikat buruh, petani, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil melakukan Aksi Turun ke Jalan pada Senin (2/10/2023) pagi, bertepatan dengan agenda sidang putusan MK Tentang Judicial Review Cipta Kerja.

Dalam aksi itu, GEBRAK menuntut Pembatalan dan Pencabutan Omnibus Law Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sebab, karena telah berdampak buruk bagi kaum buruh, tani, masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat kecil lainya.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno dalam pernyataannya menegaskan bahwa sejak masih berupa rancangan undang-undang (RUU), Omnibus Law Cipta Kerja menjadi satu skandal proses pembuatan legislasi paling barbar.

Aksi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggeruduk gedung MK

Tak cuma dibahas secara tergesa-gesa, tapi juga tanpa mengedepankan proses partisipasi yang luas dan terbuka.

Baca juga: Cegah Perundungan Siswa, Polisi di Purbalingga Jadi Pembina Upacara di Sekolah - Sekolah

Meski ditolak keras oleh mayoritas masyarakat Indonesia, namun hal tersebut tak mampu membuat Pemerintah dan DPR-RI bergeming. Pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja secara sah menjadi Undang-Undang.

Penolakan rakyat tidak berhenti di situ, upaya untuk membatalkan UU Cipta Kerja No.20 Tahun 2020 dilakukan melalui jalan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Alhasil, MK mengeluarkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91) yang menyatakan “UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat”.

3 Tahun berselang, tiba-tiba Presiden RI Joko Widodo mengumumkan penerbitan PERPPU Cipta Kerja dengan alasan keadaan genting dan mendesak.

Hanya butuh 50 hari, Perppu Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-Undang setelah disetujui oleh DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Warga Arak-arakan Kembang Telor Peringati Maulid di Gedongtataan

"DPR seringkali mengabaikan bahkan menyelewengkan fungsinya, dari legislasi hingga pengawasan," kata pria yang akrab disapa Sunar.

Bahkan DPR dan Pemerintah, lanjutnya, bermufakat melakukan pembangkangan konstitusi dengan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyengsarakan seluruh elemen rakyat dari petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, pelajar, masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan, serta kelompok rentan lainnya.

"Dalam konteks hari ini Senin, 2 Oktober 2023 , gerakan rakyat tengah berjuang dalam upaya mencabut Undang-Undang Cipta Kerja No.6 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review atas pembentukan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang," terang Sunar.

Menurut Sunar, 3 Tahun UU Cipta Kerja membawa petaka bagi kaum buruh. Mulai dari terjadinya fleksibilitas kerja, politik ipah murah, dan perlawanan di Mahkamah Konstitusi oleh kaum buruh.

Baca juga: Penuh Rasa Bangga ketika Puluhan Remaja Membatik di Taman Indonesia Kaya

"Kondisi saat ini bisa jadi lebih parah paska disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," terang Sunar.

Secara umum, bebernya, terdapat beberapa masalah krusial pada UU Cipta Kerja sehingga berdampak buruk pada nasib kaum buruh.

Pertama, bertambahnya ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan batas waktu maksimal dalam PKWT yang semula maksimal paling lama 3 tahun dengan satu kali perpanjangan kontrak 2 tahun, dengan tambahan maksimal 1 tahun, sekarang perjanjian kontrak menjadi maksimal hingga 5 tahun.

Artinya dengan durasi kontrak kerja yang panjang tersebut, maka buruh semakin tidak memiliki jaminan kepastian kerjanya alias sulit diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

Baca juga: Baterai Iphone 15 Mengembung, Apple Kena Kritik Komunitas Genius Bar

Kedua, dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing).

Sehingga semua buruh yang bekerja di berbagai jenis pekerjaan dapat dipekerjakan dengan sistem outsourcing atau alih daya.

Ketiga, dihapuskannya variabel “kebutuhan hidup layak” sebagai pertimbangan penetapan upah minimum sebagai rujukan penghitungan upah minimum yang berdampak pada bergesernya konsep perlindungan pengupahan secara luas.

Sehingga Kenaikan upah tidak akan pernah mencapai kebutuhan hidup layak.

Apalagi Kenaikan upah sektoral sudah tidak diberlakukan lagi sejak tahun 2021 hingga sekarang.

Baca juga: Anak Anggota DPR RI Diduga Sosialisasi Bonceng Mitra Kerja Ibunya

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Permenaker No.5/2023 yang melegitimasi pemotongan upah buruh hingga 30%/bulan dan perubahan waktu kerja sepihak bagi buruh di sektor industri padat karya berorientasi ekspor.

Keempat, pemutusan hubungan kerja menjadi lebih mudah karena dibuka proses PHK hanya melalui pemberitahuan pengusaha kepada buruh tanpa didahului dengan perundingan.

Hal ini yang kemudian mengakibatkan ledakan angka buruh yang di-PHK sepanjang UU Cipta Kerja diberlakukan.

Kelima, terjadinya Pengurangan hak pesangon kaum buruh, yang sebelumnya dengan perhitungan 2 x PMTK bisa mencapai 32 bulan gaji, saat ini maksimal hanya 1,75 PMTK dengan maksimal perhitungan 25 bulan gaji, yaitu pesangon 19 bulan gaji ditambah 6 bulan gaji diambil dari JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36.

Bahkan pengurangan hak pesangon buruh yang di PHK dengan alasan perusahaan merugi tanpa dilakukan metode audit berdasarkan ketentuan hukum dan perusahaan tidak tutup, maka pesangon buruh yang sebelumnya sebesar 2 PMTK kini dikurangi menjadi hanya 1 PMTK.

Baca juga: Baterai Iphone 15 Mengembung, Apple Kena Kritik Komunitas Genius Bar

Dan untuk PHK karena perusahaan merugi dan tutup, hak pesangon buruh yang sebelumya 1 PMTK dikurangi menjadi hanya 0,5 PMTK.

Keenam, UU Cipta Kerja juga sangat mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja, karena banyaknya hal yang dikembalikan pada mekanisme kesepakatan para pihak, seperti soal batas waktu PKWT dan hak istirahat panjang yang bisa disepakati dalam perjanjian kerja.

Secara sosiologis empiris, pengaturan seperti ini sangat merugikan pekerja karena ketimpangan antara pekerja dan pengusaha membuat pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam melakukan perundingan dua arah secara berkeadilan.

Keenam, narasi dari rezim yang memaksakan pembuatan Perppu cipta kerja menjadi undang-undang dengan dalih “ kegentingan memaksa, situasi ekonomi global, dan kekosongan hukum ” adalah akal-akalan semata demi para oligarki.

Faktanya pertumbuhan ekonomi indonesia pada tahun 2020 hingga 2023 saja mencapai 5 % lebih, sehingga krisis ekonomi yang selalu dipropagandakan oleh rezim agaknya tidak sesuai dengan fakta pertumbuhan ekonomi yang terjadi di indonesia.

Di samping itu, narasi kegentingan memaksa yang diucapkan oleh rezim tidak memiliki landasan yang kongkrit atas dibuatnya Perppu Cipta Kerja sebagai sebuah jalan menghadapi kegentingan memaksa yang dimaksud.

Baca juga: Gerindra Respon Sikap Megawati Tolak Duet Ganjar-Prabowo : Beliau Hormati Prabowo

Bahwa kemudian, paska putusan MK no 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada praktiknya masih dijalankan oleh pengusaha dan juga lembaga pemerintah seperti Disnaker serta Pengadilan Hubungan Industrial dalam memutus perkara.

Artinya narasi kekosongan hukum yang diucapkan oleh rezim adalah sebuah tipuan terhadap rakyat yang menjadi korban atas terciptanya undang-undang cipta kerja Omnibus law khususnya kaum buruh.

Ketujuh, Kaum Buruh saat ini tengah berjuang untuk menggagalkan Undang-Undang Cipta Kerja No 6 tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme gugatan uji formil atas pembentukan perpu menjadi undang-undang.

"Tentunya langkah ini sekaligus menguji konsistensi dan komitmen Mahkamah Konstitusi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang telah
ditetapkan sebelumnya yang memuat narasi “ melarang penyelenggara negara untuk tidak membuat kebijakan strategis dan melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut kurang lebih selama 2 tahun”.

Baca juga: KPK Sebut upaya Musnahkan Barbuk Kasus Kementan Bagian Dari Tipologi Korupsi

Langkah menggugat secara formil yang dilakukan oleh kaum buruh di Mahkamah Konstitusi tentunya adalah sebagai wujud bahwa penolakan terhadap undang-undang cipta kerja tetap menyala dan sebagai sebuah pintu masuk persatuan rakyat dan gerakan multisektor dalam melawan undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan sikap untuk mendesak :
1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya
2. Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global
4. Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah, Tolak Bank Tanah
5. Tolak Proyek Strategis Nasional (PSN), Represifitas dan Kriminalisasi Masyarakat Rempang
6. Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik
7. Hentikan Respresifitas & Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor