Helo Indonesia

Ketua IKAHI Desak Pemerintah Segera Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

M Ridwan - Nasional
Kamis, 19 September 2024 15:39
    Bagikan  
Keuangan-
Ist

Keuangan- - Yasardin berharap, perubahan tersebut dapat ditandatangani sebelum pergantian pemerintahan, mengingat para hakim di berbagai daerah sudah menunggu lebih dari satu dekade.

HELOINDONESIA.COM - Kesejahteraan hakim di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Tuntutan beban kerja yang tinggi, gaji yang dinilai belum memadai, serta ancaman keamanan menjadi sejumlah isu yang dihadapi para hakim. Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. H. Yasardin SH., MH., mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan peningkatan kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji yang dinilai sudah lama tertunda.

Dalam wawancara pada Kamis (19/9/2024) di Mahkamah Agung, Dr. Yasardin menegaskan bahwa tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, dan sejak saat itu tidak pernah mengalami perubahan.
"Sudah 12 tahun sejak 2012, tunjangan hakim tidak pernah naik," ujarnya saat berbicara dengan Ketua Forum Silaturahmi Masyarakat Ekonomi Muslim Indonesia (FORSIMEMA-RI) Syamsul Bahri.
IKAHI telah memperjuangkan kenaikan gaji hakim sejak 2019, namun kala itu pemerintah beralasan bahwa kondisi fiskal belum memungkinkan. Pada awal 2024, IKAHI kembali mengajukan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) untuk mengusulkan revisi peraturan terkait.

"Surat telah diajukan, dan Presiden sudah mendisposisi untuk ditindaklanjuti. Kementerian PAN-RB telah membahasnya beberapa kali dan kini bola berada di tangan Menteri Keuangan. Semua data pendukung sudah kami penuhi, tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan," jelas Dr. Yasardin.

Jika Menteri Keuangan menandatangani persetujuan kenaikan tunjangan, IKAHI akan segera menyusun rancangan Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Yasardin berharap, perubahan tersebut dapat ditandatangani sebelum pergantian pemerintahan, mengingat para hakim di berbagai daerah sudah menunggu lebih dari satu dekade.

"Kesejahteraan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun, sementara harga dan inflasi terus naik. Bahkan, pegawai negeri sipil (PNS) pun menerima kenaikan gaji setiap tahun," tegasnya.

Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI periode 2023-2028, turut mendukung percepatan revisi peraturan ini. Ia berharap, dengan meningkatnya kesejahteraan hakim, kualitas peradilan di Indonesia akan semakin baik.

"Jika kesejahteraan mereka meningkat, diharapkan dapat meningkatkan pula kualitas pengadilan dan keadilan di tanah air," pungkasnya.