Helo Indonesia

Road to HPN 2025 Kalsel, PWI dan Universitas Sahid Jakarta Gelar Seminar Tentang Judol dan Pinjol

M. Haikal - Nasional
Jumat, 31 Januari 2025 20:10
    Bagikan  
Pinjol dan judol
Foto: Heloindonesia

Pinjol dan judol - Jajaran pengurus PWI Pusat bersama para narasumber seminar bertemakan Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

HELOINDONESIA.COM -Masyarakat Singapura yang dikenal sangat rasional saja banyak yang tertipu dengan judi online (judul) apalagi masyarakat Indonesia.

undefined

"Masyarakat kita banyak yang jadi pemimpi, gak mau bekerja keras, tapi ingin cepat kaya," papar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat membuka seminar bertemakan "Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol" di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

Judi online itu membius para pecandunya. Seolah-olah akan menang, padahal harta bendanya perlahan tapi pasti akan habis.

"Mengapa (masyarakat ) kita mudah sekali terpesona dengan iming-iming dari para bandar judi online? Nah ini saya kira menjadi perhatian dari para akademisi, ilmuwan untuk melakukan riset dan kami dari pihak media yang akan kami sebar luaskan riset kecil terkait judi online," ujar Hendry Ch Bangun.

Baca juga: Dihari Jadinya Ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline & Core Value Baru

Mantan wartawan Kompas ini pun menegaskan bahwa peran media tidak hanya memotret terkait peristiwa-peristiwa judi online.

"Tapi kita harapkan dapat memberi solusi, mengedukasi dari sisi medianya. Kemudian dari sisi hukum tentu ada pihak lain yang menanganinya," jelasnya.

Seminar yang merupakan bagian dari Road to HPN 2025 menuju Puncak Acara Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 9 Februari 2025 tersebut menghadirkan empat narasumber.

Di antaranya dari instansi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, dan Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Fikom Universitas Sahid Jakarta.

Baca juga: Penggemar Minta Pecat Bukilic Karena Sering Error, Begini Pembelaan Ko Hee Jin

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus Purnomo Raharjo menyatakan pinjaman online ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat.

Dalam paparannya, Rudi merinci pinjol yang legal dan ilegal. Pinjol ilegal itulah yang menjerat nasabah dengan bunga tinggi.

Belum lagi seluruh data handphone nasabah pinjol ilegal bisa tersedot dan tersebar ke khalayak umum.

Tak hanya itu perilaku penagih pinjol ilegal ini tidak beretika. Mereka kadang bawa-bawa isi kebun binatang dan mengedit foto nasabah dengan gambar tak senonoh lalu disebar ke keluarga atau kerabatnya.

Baca juga: PWI Papua Selatan Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin, Tegaskan Komitmen Taat Asas

"OJK telah memberangus 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening dan 1.400 WhatsApp," ungkap Rudi.

Namun demikian, OJK belum bisa memberantas habis pinjol ilegal dengan alasan suplai and demand di masyarakat.

"Satu ditutup yang lain timbul karena ada suplai and demand. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak," jelas Rudy.

Rudy Agus Purnomo menambahkan faktor edukasi masyarakat yang masih rendah menjadi faktor. Ia mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen.

"Tafsirnya masyarakat membeli produk dan layanan tapi tingkat literasi rendah," ujarnya.

Baca juga: Pelantikan Kada Mundur 18-20 Februari 2025, Tunggu Sengketa MK

Ketua LKBPH PWI Pusat HM Untung Kurniadi mengatakan masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair.

Untung menyebutkan ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tanggungan.

Bukan hanya itu, wartawan pun banyak terjerat pinjol ilegal. Untung menceritakan pengalaman saat dampingi wartawan terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi.

Dasar yang dipegang, kata Untung adalah pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Baca juga: Gerakan Menanam, Wali Kota Jakpus Arifin Minta Masyarakat, RT dan RW Mulai Benahi Lingkungan

Namun laporan polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata.

"Jadi sebenarnya utang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan," ujar HM Untung Kurniadi.

Dekan Fakultas Hukum Usahid
Dr Yuherman SH, MH langsung merespon. Ia mengatakan utang pinjol ilegal itu secara norma tetap harus dibayar.

Akan tetapi, tagihan utang pinjol ilegal itu tidak bisa dibayar melalui pengadilan. Karena itu sama saja dengan judi online yang tidak bisa dibayar melalui pengadilan.

Baca juga: Harga Singkong Rp1350, Pengusaha Tak Patuh Berhadapan dengan Pemerintah

"Pengadilan hanya menyoroti perilaku judi dengan pasal 303, tapi utang judinya tidak bisa dibawa ke pengadilan," ujar Dr Yuherman SH, MH.

Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta Dr Mirza Ronda, M Si mengatakan peran media sangat penting dalam mencegah pinjol ilegal dan judol.

Media harus terus mengawal sampai akhir sehingga informasi itu bisa sampai ke masyarakat.

Mirza mencontohkan kesuksesan media dalam mengawal isu pagar laut di Tangerang. Media terus mengikuti dan mengkonfirmasi pihak terkait sehingga semua terbongkar.

Baca juga: Berikut 5 Kode Redeem Game Free Fire hari ini, Jumat 31 Januari 2025

"Kalau kasus judi online yang kemarin sudah melibatkan Komdigi itu harusnya terus dikawal sampai persidangan. Sehingga isu itu menjadi top of mind. Itu peran media," ujar Mirza Ronda.

Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir Giyatmi dalam sambutannya mengatakan media punya peran penting dan menjadi garda terdepan dalam mencegah pinjol ilegal dan judol di tengah masyarakat. Dirinya berharap seminar nasional ini bisa berlanjut dengan membuat riset sederhana terkait faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judol.

"Kami berharap seminar ini dapat menggali peran media dalam pencegahan pinjol ilegaldan judol," ujar Prof Dr. Ir Giyatmi.