HELOINDONESIA.COM - Kacau, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat (Jakpus) jadi buah bibir pembicaraan hangat publik. Pasalnya, warga sebagai pemohon di Jakpus yang sudah membayar lunas retribusi SKRD izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan proses tahapan pengawasan dari petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus malah, SK PBG DKJ dilama-lamain oleh petugas PTSP Jakpus dengan alasan clasik.
Baca juga: Guru Keagamaan, Pengurus Makam Dan Para Hafiz Terima Insentif Dari Pemkab Mesuji
Salah satu pemohon PBG, Budi, mengaku kecewa berat, karena bahwa dia sudah membayar lunas retribusi, namun ketika ditanyakan penerbitan SK PBG ke petugas PTSP Jakpus, malah dibuatnya binggung tujuh keliling karena mendapatkan jawaban yang membingungkan dari petugas PTSP Jakpus.
Baca juga: Gubernur Jateng Lepas Ekspor Produk UMKM dan Usaha Petani Senilai Rp 10,1 Miliar
Salah satu staf PTSP Jakpus mengaku bahwa berkas PBG DKJ dinyatakan tidak berlaku dan harus didaftarkan ulang melalui sistem PBG PUPR, jika menginginkan SK PBG diterbitkan. Kebijakan tersebut disebut sesuai dari Kasudin PTSP Jakpua yang baru, Iwan Chaniago.
Baca juga: Mahasiswa USM Sosialisasikan Kepedulian Atas Keamanan Data Pribadi di SMK Negeri 7 Semarang
“Bikin binggung warga sebagai pemohon. Sebenarnya yang menangani proses administrasi perizinan PBG itu kan CKTRP mulai dari perizinan, pengawasan bangunan dan lain-lain. Kami sudah bayar lunas retribusinya, tapi SK PBG tidak terbit dan diminta daftar ulang,” keluhnya dengan nada kecewa seraya menambahkan kita mau lapor pak Purbaya," Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Pimpin ABTI Jateng, Wikan Siap Datangkan Pelatih Nasional dan Tambah Event Bola Tangan Pelajar
Untuk diketahui, program PBG DKJ merupakan inisiatif Dinas CKTRP dalam mempercepat penerbitan PBG melalui aplikasi simbg.jakarta.go.id, khususnya untuk rumah tinggal di Jakarta oleh Kepala Dinas (Kadis) Heru Hermawanto yang saat ini menjabat sebagai Kadis PTSP, sehingga masyarakat tidak memahami alasan perubahan kebijakan yang tiba-tiba berubah program sudah berjalan bagus kini dihentikan.
Baca juga: Watala dan Pecinta Alam Buka Posko Donasi Korban Banjir 3 Provinsi
Sementara itu, pemohon lainnya juga mengeluh tentang kinerja petugas PTSP Jakpus lantaran sudah membayar lunas retribusi, namun tidak mendapatkan kepastian penerbitan SK PBG, malah diminta mendaftarkan ulang ke simbg PBG PUPR yang diketahui proses perizinan sangat lama sekali. "Bikin bolak-balik, warga sebagai pemohon dibuatnya pusing tujuh keliling, namun setelah ramai untuk proses PBG DKJ yang ditolak jika sudah bayar masih dikeluarkan SK nya. Kalau masih proses PBG DKJ dikembalikan ke petugas CKTRP tapi sepertinya berlaku untuk wilayah Jakpus saja dan wilayah lain masih bisa diterima di PTSP," cetusnya.
Menurut sumber petugas PTSP, bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab penghentian penerbitan SK PBG DKJ. "Proses sedang di hold sejak awal bulan November, termasuk retribusi yang sudah masuk karena ada surat dari Kementerian PUPR RI," singkatnya.
Baca juga: Dibuka, Pameran 46 Karya Seni Rupa Pamer Pamor di DKL Lampung
Meski begitu, pejabat teras di lingkungan Pemprov, mulai dari asisten, Kadis CKTRP Vera Revina Sari, Kepala PTSP Heru Hermanto hingga Wali Kota Jakpus Arifin ogah merespon dan menanggapi keluhan warga masyakarat terkait pelayanan PBG yang jadi rebutan ini.
Baca juga: USM LCC Rintis Kerja Sama dengan Universitas Bhamada Slawi
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu di Jakarta Sabtu (29/11/2025), mengaku miris dengan pelayanan publik, bukannya tambah bagus malah bikin pusing warga. Padahal, kata Victor Gubernur DKJ Pramono Anung Wibowo membuat pelayanan unggulan di Jakarta untuk mempermudah bukan untuk mempersulit warga.
Baca juga: Sains di Balik Terapi Stemcell Wellness Infusion yang Wajib Kamu Ketahui
"Pelayanan unggulan yang digaungkan Gubernur Pramono merupakan langkah-langkah dalam menunjukkan fokusnya pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik di ibu kota," tegas Victor, mendesak agar Gubenur Pramono segera mengevaluasi pejabat yang kurang respon keluhan warga. (*/is) ***
