Helo Indonesia

Guru Keagamaan, Pengurus Makam Dan Para Hafiz Terima Insentif Dari Pemkab Mesuji

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 29 November 2025 23:21
    Bagikan  
Guru Keagamaan, Pengurus Makam Dan Para Hafiz Terima Insentif Dari Pemkab Mesuji

Foto: ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Mesuji memberikan bantuan berupa tunjangan insentif kepada Guru Keagamaan,Pengurus Makam,serta para Hafiz dan Hafizah.Sabtu (29/11/25)


Pemberian tunjangan instentif ini langsung di bagikan oleh Bupati Mesuji Elfianah di Aula Gedung Serba Guna Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Bupati Mesuji Elfianah mengatakan Pemerintah Kabupaten Mesuji pada hari ini membagikan bantuan tunjangan insentif kepada Guru engaji,Pengurus Makam,Para Hafiz dan Hafizah yang sudah terdata.

Guru Keagamaan sebanyak 500 orang dengan jumlah Guru ngaji 461,Guru Pasraman 15 orang dn Guru Injil 24 orang yang akan di berikan penghasilan tambahan sebesar Rp.250.000 / Bulan yang di bayarkan 4 bulan, sehingga total insentif
yang diterima adalah Rp1.000.000 per orang.

Sedangkan bagi para pengurus makam diberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000/orang setiap bulan selama 4 bulan dengan total Rp.1.000.000 per orang, yang diberikan kepada 126
penerima.

Untuk para hafiz dan hafizah diberikan tunjangan instentif sebesar Rp1.000.000/bulan selama 3 bulan, dengan total Rp.3.000.000.


Pemerintah Kabupaten Mesuji pada tahun ini juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 900
juta melalui APBD-P Tahun 2025 untuk bantuan sosial bagi 81 rumah ibadah, yang meliputi masjid,
Mushola, Pura, Gereja dan TPA.

Besaran bantuan setiap rumah ibadah bervariasi sesuai tingkat kebutuhan masing-masing. Untuk tahun 2026,
alokasi bantuan ini akan kita tingkatkan kembali.

Pemerintah Kabupaten Mesuji juga
melaksanakan program Sidang Isbat Nikah yang diikuti oleh 93 pasangan.

Pada pelaksanaan ini terdapat 214 pendaftar tetapi setelah dilakukan
proses verifikasi hanya 93 pasangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Hal ini ditentukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
dan pelaksanaan verifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta
Kelahiran.

Selain itu, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Mesuji juga akan melaksanakan beberapa program lainnya, di antaranya pemberian bantuan bagi 476 anak yatim/piatu berusia di bawah 12 tahun dari keluarga tidak mampu.

Bantuan bersebut berupa santunan sebesar Rp 200.000 per bulan yang diberikan selama 4 bulan, sehingga total yang diterima masing-masing anak adalah Rp.800.000.
Atas perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Dengan adanya program Pemerintah Kabupaten Mesuji yang di berikan kepada seluruh penerima berharap dapat bermanfaat dan bisa memberikan memotivasi
Bapak Ibu dalam melaksanakan pembinaan keagamaan maupun sosial dan Bagi yang belum mendapatkan bantuan agar bisa bersabar pada tahap berikutnya.(Aan.S)