Helo Indonesia

Mahfud MD Sudah Prediksi PK Moeldoko Akan Ditolak MA : Kecuali Hakimnya Mabuk

Drajat Kurniawan - Nasional
Jumat, 11 Agustus 2023 14:53
    Bagikan  
Mahfud MD
Instagram / @mohmahfudmd

Mahfud MD - Menko Polhukam Mahfud MD saat datang ke Kementerian Komunikasi dan Informasi selaku Plt Menteri Kominfo, Senin 22 Mei.

HELOINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengemukakan pendapat terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko atas sengketa kepemimpinan Partai Demokrat.

Mahfud mengaku penolakan PK yang dilayangkan kubu Moeldoko sudah ia prediksi jauh-jauh hari. Makanya dia tidak terkejut menyikapi putusan MA.

"Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Mahfud menyebutkan, peluang PK kubu Moeldoko dikabulkan MA sangat kecil. Karena sebelumnya sudah kalah di tingkat pengadilan.

Baca juga: Presiden PKS ke Lampung Akan Bakar Semangat Kader

Dia menyebut jika kalah di tingkat pengadilan maka upaya hukunm Moeldoko dengan mengajukan PK ke MA akan berakhir sia-sia.

"Kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," kata Mahfud.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, Mahfud bilang, mendadakan pemerintah tidak campur tangan soal kisruh kepemimpinan Demokrat tersebut. Kata dia, tidak ada upaya pemetintah mengalahkan Demokrat dalam beberapa tingkatan gugatan tersebut. "Hakim MA sudah memutuskan vonis PK yang sesuai dengan logika hukum," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA memutuskan untuk menolak PK Moeldoko terkait kepempimpinan Partai Demokrat. 

Baca juga: Lift Tewaskan 7 Pekerja di Az Zahra, Polresta Tetapkan 1 Tersangka

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digughat oleh Moeldoko Cs.