Kenaikan Upah Buruh 2024 Pakai Aturan PP 51/2023, KASBI: Rumusnya Misterius

Jumat, 17 November 2023 20:39
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat menggelar aksi demo dukungan kepada Palestina. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Pembahasan kenaikan upah buruh tahun 2024 saat ini sedang berproses di berbagai daerah.

Proses tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota Madya dan Kabupaten. 

Dewan Pengupahan itu sendiri terdiri dari Pemerintah, Pengusaha (Apindo), Buruh ( Perwakilan Serikat yang memenuhi syarat) dan juga Akademisi.

Landasan pembahasan kenaikan upah saat ini menggunakan PP 51/2023 aturan revisi dari PP 36/2021 tentang Pengupahan. 

Baca juga: Arema FC Butuh Pemain yang Bisa Bermain di Posisi Berbeda, Pelatih Fernando Belum Puas Dengan Tim Sekarang

"Aturan ini sangat merugikan kaum buruh, karena kenaikan upah menggunakan rumus 3 variabel yaitu: berdasarkan  inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga Indeks tertentu dengan (code Alpha)," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno dalam keterangan pers pada Jumat (17/11/2023).

Sunat menegaskan kalau rumus tersebut dinyatakan sebagai rumus misterius. Sehingga  membingungkan para akademisi dan kawan-kawan buruh yang melakukan riset terkait pengeluaran kebutuhan hidup riil para buruh.

KASBI menyatakan bahwa Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional telah gagal membuat konsep pengupahan di Indonesia. 

"Sudah berganti-ganti aturan tetapi sangat kontroversial. Sehingga kami dari pengurus  pusat KASBI dan kawan-kawan buruh di berbagai daerah menyatakan bahwa PP 51/2023 sebagai aturan yang hanya melanggengkan upah murah buruh," tegasnya.

Baca juga: Soal Isu Ketidaknetralan Aparat, Pengamat : Hanya Gimmick politik Demi Dongkrak Simpatik Publik

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (4) memuat formula perhitungan upah minimum tahun 2024, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. 

Ada pun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Dengan menggunakan rumusan tersebut, lanjutnya, maka kenaikan upah buruh di Indonesia akan terus-menerus terjadi disparitas upah buruh antardaerah secara serius. 

Baca juga: Mantan Wagub Nunik Melahirkan Bayi Kembar di RSUD Abdul Moeloek

Dia mencontohkan daerah-daerah misalnya di Jawa Barat pinggiran, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pinggiran, upah buruhnya akan tetap rendah dan selisih jauh.

"Seharusnya pemerintah membuat aturan kenaikan upah buruh secara adil dan merata, jangan sampai selisih upah buruh antar daerah terpaut jauh, hingga mencapai 50%-60%. 

Contoh upah buruh di Sukoharjo Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 2, 1 juta dan upah buruh di Karawang Jawa barat sebesar Rp 5,1 juta.  

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Jadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Jawa Barat

KASBI mengusulkan untuk pemerataan kenaikan upah buruh tahun 2024 agar antardaerah tidak terpaut jauh.

"Sebaiknya dibuat diskresi aturan penetapan kenaikan upah, yaitu menggunakan dasar kebutuhan hidup riil secara nasional," tegasnya.

Sebagai batas upah minimum yang ideal bagi buruh yaitu berkisar antar Rp Rp 5 juta hingga Rp 6 juta perbulan. 

Baca juga: Capres dan Cawapres Harus Punya Komitmen Menjaga dan Menyelamatkan Lingkungan

"Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Dan bagi pekerja di atas 1 tahun tentu ada penyesuaian kenaikan upah yang berdasarkan struktur dan skala upah ( masa kerja, jabatan, bagian) sesuai ketentuan," tambahnya.

Selanjutnya untuk tahun 2025, KASBI mendesak agar segera dibuat konsep kenaikan upah yang harus segera di buat oleh pemerintah bersama serikat buruh dan pengusaha secara legitimasi penuh dari tingkat daerah hingga nasional.

"Jika pemerintah masih memaksakan pemberlakuan upah murah mengunakan PP 51/2023 maka dalam waktu dekat ini menjelang penetapan Gubernur akhir bulan November 2023, maka kami kaum buruh akan bergerak turun ke jalan lagi sampai ada kenaikan upah mengacu pada kebutuhan hidup layak kaum buruh sesuai survei," paparnya.

Berita Terkini