3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas Diperiksa Kejaksaan Agung  

Rabu, 19 Juni 2024 23:04
3 Orang Saksi Terkait Komoditas Emas Diperiksa Kejaksaan Agung RI. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi,  Rabu 19 Juni 2024.

Ketiga orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Baca juga: Garuda Indonesia Masuk dalam Jajaran Perusahaan Terbaik se-Asia Tenggara Versi Fortune Southeast Asia 500


Tiga orang yang diperiksa, yaitu:

1. EEL dari Toko Aneka Logam.
2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.
3. STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Baca juga: Viral Kasus Tower Monopole Ilegal TPBU Rawa Mekar Jaya, Lurah Rawabuntu Omeli PT GHON: Bapak Tau Aturan Gak…?


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Berita Terkini