HELOINDONESIA.COM - Setelah ramai diperbincangkan masyarakat, akhirnya, petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah Besar menindak pembangunan tak berizin di, Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1 No, 55 RT 014/02 Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca juga: Inggris Tertarik Berinvestasi di Jateng Soal Pengolahan Sampah dan 5 Sektor
Penindakan terhadap bangunan tanpa menggunakan izin ini, dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik bangunan.
Baca juga: Kecewa dengan Nusron soal Ukur Ulang SGC, Aliansi Akan Kepung ATR/BPN
Meski begitu, pantauan di lapangan dan menurut sumber di lapangan keberadaan bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik orang lain. Bahkan, hingga hari ini para pekerja kuli bangunan dikerahkan ke lokasi untuk mempercepat pengerjaan bangunan dengan cara dikebut sepertinya ‘ngeledek petugas’.
Baca juga: Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara Tindak Pidana Umum
Petugas CKTRP Kecamatan Sawah Besar Wisnu ketika ditanya tentang pembangunan tersebut, mengaku pembangunan Jalan Rasela 1 sudah ditindak. “Pembangunan itu masuk pengaduannya hari Sabtu kemarin. Dan sudah ditindak dengan SP 1,” ucap Wisnu, Selasa (29/7/2025) sore.
Baca juga: Konstelasi Berubah Jelang Musda Golkar Lampung, Muncul Plt 7 Ketua DPD II
Namun ditanya soal pembangunan tersebut dilapangan tetap dikerjakan, Wisnu mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan ke-2 dan 3 hingga penyegelan. “Jika dilihat dari struktur bangunan seperti untuk gudang,” pungkasnya.
Baca juga: Honorer Pemkab Mesuji Terlibat Penggelapan 3 Mobil Bersama 7 Pelaku Lain
Tokoh masyarakat Jakpus, Budi mengaku miris terhadap kinerja petugas CKTRP karena serba lamban.
“Lain dulu lain sekarang, di zaman Gubenur Ahok petugas yang kerjanya lamban membiarkan bangunan tak berizin hingga selesai dibangun dipecat-pecatin. Memang berbeda di era zaman Gubernur yang sekarang kinerjanya slow response,” tegasnya.
Baca juga: Senin Malam Banjir Rendam Tiga Desa di Marga Punduh Pesawaran
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakpus Eric P. Lumbun ketika dimintai tanggapan tentang menjamurnya pembangunan tak berizin di wilayah Jakarta Pusat melalui pesan singkat Whats App (WA), tidak menanggapi. (*/is) ***