KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal musnahkan barang bukti dari 120 perkara tindak pidana umum yang telah diputuskan antara bulan November 2024 hingga Juli 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa 29 Juli 2025.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kendal merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," terang Lila.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal atas kesiapan dan kerja keras dalam mempersiapkan kegiatan yang digelar pada hari ini.
Kedepankan Integritas
Lila menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani setiap perkara hingga tuntas, mulai dari tahap awal hingga akhir, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum Kabupaten Kendal diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Kegiatan yang digelar Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Hisam Wibowo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Risky Fani Ardhiansyah.
Selanjutnya Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal, Fandi Ilham, Satuan Reserse Narkoba dan Kriminal Kepolisian Resor Kendal, Badan Narkotika Nasional Kendal dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kendal.
Baca juga: UKM Paskibra USM Sukses Selenggarakan Lomba GAP 9, SMKN 2 Salatiga Juara Umum
Risky Fani Ardhiansyah, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan, barang yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dengan total 120 perkara yang meliputi narkotika 24 perkara, kesehatan/psikotropika 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, perjudian 13 perkara, serta 39 perkara lain seperti obat mercon, ITE, pencurian penggelapan dan lainnya.
"Daftar barang yang dimusnahkan yaitu shabu/narkotika 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, pil alprazolam, pil Y, dan lain-lain 36.251,5 butir, tembakau sintetis 32,95 gram serta pakaian, senjata tajam dan benda-benda lainnya," ungkapnya. (Anik)
