HELOINDONESIA.COM - Lantaran belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang bisa berpotensi mencemari lingkungan, dua perusahaan pergudangan di Jakarta utara terkena sanksi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kedua perusahaan itu diketahui belum belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.
Baca juga: Presiden Jokowi Ancam Tutup Industri yang Tidak Mematuhi Aturan Pemerintah Terkait Penanganan Polusi
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yang dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah itu adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Asep mengatakan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Hasil temuan di lapangan, Tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Wapres Minta Uji Emisi Terus Digencarkan dan Industri Penyumbang Polusi Segera Ditindaklanjuti
Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.
Menurut Asep, pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
Baca juga: Solusi Atasi Polusi, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Mengolah Limbah
“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ujar Asep.
Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” pungkasnya.