Helo Indonesia

KONI Kab/Kota Se-Jateng Minta Pemerintah Cabut Permenpora No 14

Ajie - Olahraga
Kamis, 3 Juli 2025 20:55
    Bagikan  
KONI Kab/Kota Se-Jateng Minta Pemerintah Cabut Permenpora No 14

Para ketua KONI Kabupaten/Kota se-Jateng bersama Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana foto bersama usai deklarasi

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - KONI Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Permohonan pencabutan dideklarasikan 35 ketua atau utusan KONI itu dalam pertemuan di Kantor KONI Jateng Komplek GOR Jatidiri Semarang, Kamis siang 3 Juli 2025.

Baca juga: Duh, Direktur dan Kepala Produksi Pihak Swasta di Kendal Ikut Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari

Dipimpin Ketua Umum KONI Kabupaten Brebes Abdul Aris Assaad mereka menyampaikan pernyataan di teras kantor KONI dalam bentuk video berdurasi 21 detik. ‘’KONI Jawa Tengah menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 untuk Dicabut, sekali lagi dicabut….!”

KONI Jateng pada 25 Juni lalu, dipimpin Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana beserta pengurus dan 6 perwakilan KONI Kabupaten/Kota beraudiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman di Jakarta. Salah satu permohonan ketika itu juga adalah agar Permenpora No 14 dicabut.
Sebagai sosialisasi atas pertemuan dengan KONI Pusat tersebut, maka seluruh 35 ketua KONI di Jateng diundang ke Semarang.

‘’Kami harus menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada bapak-bapak ketua KONI Kab/Kota sekalian. Maka kita harus bersikap atas apa yang terjadi dalam organisasi olahraga ini,’’ kata Bona kepada para ketua KONI Kab/Kota itu.

Sementara itu, Kabid Hukum KONI Jateng Ali Purnomo menjelaskan tentang Permenpora No 14. Perarutan tersebut, menurut Ali, diputuskan pada 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada 25 Oktober 2025. Dalam pasal 53 disebut untuk penyesuaian pelaksansaan penerapan Permenpora paling lama satu tahun. ‘’Artinya, peraturan ini akan efektif berlaku 25 Oktober 2025 mendatang,’’ kata Ali.

Padahal banyak kontroversi dalam Permenpora nomor 14 tersebut. ‘’Di samping pasal 16, beberapa pasal juga penuh kontroversi, sehingga perlu direvisi bahkan dicabut,’’ tambahnya.

Bersurat ke Presiden

Ketua KONI Kota Salatiga Agus Purwanto yang meupakan salah anggota rombongan saat audiensi ke KONI Pusat langsung menyebut, Permenpora tersebut wajib dicabut tidak cukup hanya direvisi. ‘’Kalau revisinya tidak menyangkut pasal-pasal yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan olahraga, kan repot. Maka tidak ada jalan lain kecuali dicabut,’’ tandas Agus.

Baca juga: Jateng Open 2025: Sprinter Pelatnas Juarai Lari 100 Meter Putri, Salatiga Pimpin Klasemen

Adapun Ketua KONI Pemalang Nugroho Budi Raharjo mengungkapkan pengalaman yang saat ini dihadapi setelah terbitnya Peraturan tersebut. ‘’Untuk anggaran tahun 2026, kan saat ini sudah harus diajukan karena Agustus nanti sudah ‘digedok’. Saat kami menghadap ke Kabupaten, kami diminta menghapus pengajuan anggaran tersebut karena Pemkab menyebut peraturan tersebut akan berlaku Oktober 2025. Maka, kami pun meminta peraturan itu dicabut,’’ tegasnya.

Pengalaman serupa dengan Pemalang juga dirasakan oleh KONI Kota Semarang. Sekretaris Umum Teguh Setiyono dan Alkomari mengaku mendapat penolakan dari Pemkot untuk anggaran tahun 2026.

Pernyataan keberatan juga dikemukakan oleh Ketua KONI Wonosobo Khozin dan Ketua KONI Blora Sutiyono. Bahkan KONI Blora sudah melangkah lebih jauh yakni menggalang cabang-cabang olahraga anggotanya untuk membuat surat pernyataan penolakan Permenpora. (Aji)