Helo Indonesia

Soal Penolakan LPP LPKJ, Benarkah Bupati Sidoarjo Tak Mengerti Pentingnya Perkada atau Pura-pura Tidak Tahu

Satwiko Rumekso - Opini
Minggu, 27 Juli 2025 16:07
    Bagikan  
Laporan Bupati
Istimewa

Laporan Bupati - Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2024 oleh lima fraksi pada tanggal 16 Juli 2025 lalu

HELOINDONESIA.COM -Bupati Sidoarjo tampaknya tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu tentang masalah pembangunan di Sidoarjo pascapenolakan Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD tahun 2024 oleh lima fraksi 6 Juli 2025 lalu.

Ini bisa dilihat dari surat menyurat pada instansi vertikal untuk menindaklanjuti LPP APBD 2024 yang ditolak itu.

Salah satu yang paling tidak masuk akal adalah penolakan LPP RAPBD tanggal 16 Juli. Ajaibnya, Sekda provinsi melalui Surat Sekdaprov nomor 900.1/8465/203.6/2025 per tanggal 22 Juli 2024, mengeluarkan edaran kepada Bupati dan pimpinan DPRD Sidoarjo, untuk melakukan percepatan penyusunan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024.

Ini menjadi sangat aneh, karena tanggal surat dari Sekda Propinsi Jatim yang melewati waktu setelah paripurna ini, mengindikasikan adanya dugaan distorsi informasi, bahwa DPRD sebenarnya sudah selesai menggelar Paripurna soal LPP APBD 2024 itu.

Baca juga: PAD Minim, Pemkab Pesawaran Apresiasi DPRD Bentuk Pansus

Turunnya surat dari Sekda Propinsi Jatim itu, mengindikasikan adanya dugaan pembiaran, dan tidak adanya langkah cepat dari membuat untuk segera membuat Perkada.

Dugaan adanya mengolor waktu tujuh hari batas maksimal untuk membuat Perkada pasca penolakan LPP APBD 2024 juga sangat mungkin terjadi.

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sendiri, dapat digunakan untuk menyusun perubahan anggaran keuangan, khususnya dalam konteks Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Perubahan APBD.

Ini diperlukan ketika ada kondisi yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya, baik karena perubahan pendapatan, belanja, atau keadaan darurat lainnya.

Perubahan APBD adalah proses penyesuaian atau perubahan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD awal.

Hal ini dilakukan karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang mempengaruhi pendapatan, belanja, atau kebutuhan pembiayaan daerah.

Baca juga: Cetak Rekor Muri Sekubal Terpanjang Se-Indonesia

Dalam konteks penyusunan perubahan APBD, Perkada berfungsi sebagai dasar hukum untuk mengatur tata cara perubahan tersebut.

Perkada biasanya mengatur tentang:

l. Mekanisme perubahan APBD.
2. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses perubahan.
3. Kewenangan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan APBD.

Dari data yang diterima, isi surat Sekda Propinsi Jatim itu, berisi tiga hal krusial sebagai landasan percepayan pembuatan Perda LP LKPJ 2024.

Di antaranya :

1. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Serta ihktisar laporan kinerja dan
laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaranberakhir, sebagaimana diamanatkan Pasal 194 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Potret Koran Setengah Abad Lalu, Cermin Wajah Pemimpin dan Peristiwa Hari Ini

Pasal 194 ayal (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang intinya ditegaskan bahwa “Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama antara Bupati Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Dari isi surat ini yang turun tanggal 22 Juli 2025, jelas terlihat tidak ada informasi yang diterima oleh Sekda Propinsi Jatim, bahwa Paripurna tentang LPP LKPJ 2024 sudah tuntas digelar di dewan dengan hasil penolakan.

Bukti lain tidak niatnya Bupati Sidoarjo Subandi LPP LKPJ ditolak adalah surat bupati tanggal 22 Juli minta konsultasi dengan Dirjen Keungan Daerah soal konsultasi penolakan LPP LKPJ, sementara surat dari provinsi minta percepatan LPP LKPJ juga tertanggal 22 Juli.

Yang jelas rugi besar dalam hal ini masyarakat Sidoarjo karena tanpa Perkada kesepakatan banggar DPRD Sidoarjo tak bisa dilaksanakan. Pembangunan dalam hal ini akan diambil alih provinsi yang pada akhirnya kembali ke bupati tanpa konsul DPRD. Apakah ini yang diinginkan kepempinan one man show.***