LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Dinas Perkim Kota Bandarlampung yang dipimpin Muhaimin kembali disebut-sebut terkait izin perubahan site plan fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau fasos-fasum 6.585 meter persegi Perumahan Griya Sukarame, Kelurahan Sukarame.
Diduga, dengan perumahan site plan yang dikeluarkan Perkim Kota Bandarlampung tersebut terjadilah jual beli hingga pematokkan dan penebangan sebagian pohon yang berada di PSU Griya Sukarame. Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Perumahan Griya Sukarame mengaku heran dan kaget atas masalah ini.
Ketua RT 19 Perumahan Griya Sukarame, Anton, menyatakan penjualan PSU atas persetujuan Pemkot Bandarlampung. Namun, Sekdakot Bandarlampung, Iwan Gunawan, telah membantah pernah memberikan izin persetujuan terkait transaksi tersebut.
Dinas Perkim Kota Bandarlampung telah pula memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan tersebut. Namun, hasil pemanggilan dan substansi pemeriksaannya, seperti biasa, tak jelas hasilnya.
Warga mengaku memiliki bukti dokumen site plan yang diterbitkan pada 10 Maret 2000 sebelum adanya perubahan oleh Perkim Kota Bandarlampung yang jadi acuan legalitas pengembang sehingga munculnya perubahan site plan 30 persen PSU perumahan
Menurut Sahroni, juru bicara Forum Komunikasi Warga Perumahan Griya Sukarame meminta Perkim tidak hanya melihat gambar rencana tapak di atas meja, tetapi juga memeriksa riwayat administrasi, batas tanah, status penyerahan PSU, dan cek lapangan.
Ada dua bidang PSU yang berubah fungsi, yakni seluas 5.985 meter persegi di Blok E dan 600 meter persegi di Blok F. Total kedua Blok diperkirakan mencapai 6.585 meter persegi. "Perkim jangan main teken aja geh," kata Sahroni, Senin (26/10/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penjualan fasilitas umum seluas 6.585 meter persegi Perumahan yang dibangun pada tahun 1995–1996.
"Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah koordinasi dengan Dinas Perkim dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan,” kata Riki, Seksi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung, Riki, didampingi rekannya, Tegar di kantornya, Jumat (2/1/2026)(Rls/Hajim)
