Oleh Prof. Sudjarwo*
SEMENTARA para elite negeri ini sibuk berebut kursi empuk, di depan mata, ada tumpukan batu bara hingga 50 ribu ton menumpuk seakan cuannya menghalangi penglihatan sang pengusaha atas dampaknya terhadap warga Jalan Yos Sudarso, Gg. H. Ilyas, Kelurahan Sukaraja, Kota Bandarlampung.
Tak hanya itu, debu yang dikeluhkan warga adalah kotoran kuku dari masalah lingkungan hidup di Provinsi Lampung. Bayangkan, ribuan ton batu bara di stockpile itu telah lolos dari Sumatera Selatan melewati beberapa kabupaten dan jalan-jalan di provinsi ini. Kemana mereka?
Perusahaan telah abai selama ini dampak dari debu telah mengotori permukiman dan terhisap warga paling tidak dua RT. Mereka berkali-kali protes, mereka pemilik modal seolah tak peduli dengan dampak dari usahanya. Mereka baru terbirit-birit setelah “Srikandi Kota Bandarlampung” turun ke area dan membawa ancaman satu kata: TUTUP!
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Jembatan Penghubung 3 Desa Nyaris Ambrol di Kedondong
Namun dasar mental kapitalis, baru terhenyak manakala Wali Kota Eva Dwiana ini tidak bisa dilobi dengan cuan. Seolah-olah mendadak jadi baik budi pekertinya terhadap warga dengan memberi pengobatan gratis, menutup sebagian tumpukan batu baranya pakai terpal, serta memasang jaring yang konon bisa mengusir debu.
Untung kota ini punya sosok seperti HBM, tulisan terus mengalir bagai aliran Sungai Kuala yang terkadang sampai membuat banjir bandang melibas penghalangnya.
Sudah seharusnya, kebijakan Wali Kota Eva Dwiana kita beri apresiasi, termasuk Pemerintahan Provinsi Lampung yang seolah-olah selesai tugasnya dengan memberikan dana bagi hasil (DBH) yang ternyata juga hanya menetes saja ke Pemkot Bandarlampung.
Baca juga: Kembali Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Siapakah Dia? Cek Dibawah Ini !
Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya tanggap untuk segera mengibarkan bendera darurat lingkungan agar dapat menyelamatkan lingkungan hidup yang semakin rusak saja demi cuan.
Jangan menunggu viral baru kebakaran jenggot dan jangan pula bicara kewenangan otonomi daerah. Rakyat tidak butuh argumentasi, tetapi butuh aksi.
Perlu dicamkan bahwa kasus perusahaan penumpuk batu bara ini adalah ujung dari bergeraknya konvoi kendaraan berat pengangkut batu bara dari Sumatera Selatan yang juga menghancurkan Jalan Lintas Tengah Sumatera.
Pemkab Provinsi Lampung tampak setengah hati, kurang bersungguh-sungguh menyelamatkan lingkungan dan infrastruktur akibat eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan.
Baca juga: Kejeblos Sumur Bor, Kabid Nyanyi Siram Sekkab Lamtim Rp700 Juta
Sudah seharusnya kesatuan langkah antara Kota dan Provinsi segera diwujudkan dalam kondisi darurat. Kesan berjalan sendiri-sendiri pada moment seperti ini makin nyata terlihat mata; dan tentu itu sangat tidak elok dipandang masyarakat sebagai institusi yang terdampak.
Wali Kota Eva Dwiana sudah pada posisi benar, tinggal perangkat pendukung untuk segera bersinergi guna mengamankan kebijakkan wali kota. Pemerintahan tingkat bawah dari RT, RW, Lurah sampai Camat jangan berada pada posisi berkaki dua.
Perusahaan kasih upeti diterima, wali kota datang disambut. Kelakuan seperti ini tentu sangat merugikan kewibawaan pemerintah daerah yang diwujudkan dalam instruksi wali kota.
Lembaga swadaya masyarakat yang selama ini kencang berteriak tentang penyelamatan lingkungan, diharapkan pada kasus ini terus bergiat bersama agar permasalahan ini redup ditengah jalan.
Demikian juga insan pers jangan hanya rajin menghadiri undangan upacara di gedung yang berpendingin udara. Mari kita hadir bersama HBM rapatkan barisan, viralkan kondisi ini melalui media masing-masing agar lingkungan kota kita tetap bersih dan nikmat untuk ditinggali.
Kita sebagai jurnalis memiliki tanggungjawab moral untuk terus menyelamatkan rakyat dari ancaman apapun yang mengganggu eksistensi mereka.
Baca juga: Polda Lampung Akhiri Operasi Lilin Krakatau, Ini Hasil Evaluasinya
Untuk para pengusaha, bukan berarti tidak boleh membuka usaha, akan tetapi etika dalam berusaha harus dikedepankan; terutama yang berhubungan dengan penyelamatan lingkungan.
Sebab uang atau kekayaan yang anda kumpulkan dengan alasan sudah membayar pajak, itu bukan berarti kuwajiban anda sudah selesai; di sana ada kewajiban moral yang melekat sebagai manusia dalam spectrum umat.
Kita semua boleh berusaha menjadi kaya, namun kekayaan itu bukan berarti membuat sengsara orang lain. Batu bara boleh membara tetapi tidak harus membakar rumah atau pekarangan tetangga.
Salam waras
* Guru Besar Universitas Malahayati Lampung