Oleh: Dr Supriyatno SE MBA
PENOLAKAN kasasi oleh Mahkamah Agung atas perkara kredit PT Sritex secara resmi menutup lembaran panjang yang melelahkan bagi delapan bankir bank pembangunan daerah. Vonis bebas Pengadilan Tipikor Semarang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Juru bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut karena kasasi adalah benteng terakhir keadilan.
Sikap itu tentu patut dicatat. Namun, dalam negara hukum, menghormati putusan tidak boleh berhenti pada kata "menerima" hasil akhir di atas kertas. Vonis bebas melahirkan sebuah kewajiban moral dan konstitusional yang baru: memulihkan mereka yang terkelirukan tuduhan. Pertanyaannya, siapa yang menanggung kewajiban itu, dan seberapa sungguh-sungguh ia hendak dijalankan?
Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dibebaskan pada 7 Mei 2026 dari dakwaan korupsi pemberian kredit sekitar Rp 502 miliar kepada Sritex. Jaksa menuntutnya 10 tahun penjara. Dakwaan disusun berlapis, primair dan subsidair, dengan Pasal 603 KUHP Nasional dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menyatakan seluruhnya tidak terbukti.
Tidak ada intervensi, tekanan terhadap tim analisis kredit dan Divisi Kepatuhan, konflik kepentingan, ataupun penyalahgunaan wewenang.
Dua pejabat Bank Jateng lainnya, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta, juga dibebaskan. Secara keseluruhan, delapan dari sembilan bankir yang diadili dalam rangkaian perkara kredit Sritex di Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI divonis bebas. Satu terdakwa dihukum karena terbukti menerima uang dari pihak Sritex.
Hakim menilai kredit itu macet karena laporan keuangan debitur dimanipulasi secara terencana. Laporan tersebut sebelumnya telah melewati verifikasi pengawas dan pasar modal. Ahli OJK menerangkan prosedur kredit Bank Jateng sesuai mekanisme pengawasan. Bank pun telah memperoleh pendapatan provisi dari fasilitas tersebut. Putusan ini menegaskan satu prinsip: kredit macet tidak otomatis korupsi, dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dilindungi business judgment rule.
Rehabilitasi: Antara Teks dan Kenyataan
Hukum acara pidana sudah menyiapkan pemulihan. Pasal 97 KUHAP 1981 menjamin rehabilitasi bagi yang diputus bebas, dicantumkan dalam amar putusan sebagai pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) memuat bab tersendiri tentang ganti rugi (Pasal 173–175) dan rehabilitasi (Pasal 176–177). Menurut sejumlah telaah, cakupan rehabilitasi diperluas melampaui pemulihan nama baik.
Persoalannya klasik: amar putusan bersifat formal. Penetapan tersangka diumumkan dengan kamera dan rompi, sedangkan pemulihan sering berhenti di lembar putusan. Kerusakan reputasi berlangsung dalam hitungan jam, sementara pemulihannya memakan tahun. Rehabilitasi yang sepadan, yaitu seimbang dengan kerusakan yang ditimbulkan, perlu dirumuskan lebih seksama. Orang yang mengalaminya kehilangan kebebasan, jabatan, penghasilan, dan ketenteraman keluarga sekaligus.
Dua Alamat Tanggung Jawab
Supriyatno dan rekan-rekannya layak memperoleh rehabilitasi yang sepadan. Tanggung jawab itu bersifat ganda. Pertama, Kejaksaan Agung. Lembaga ini yang menetapkan para bankir sebagai tersangka dan mengumumkannya ke publik. Setelah putusan inkrah, pengumuman pemulihan semestinya memiliki jangkauan yang setara. Ganti rugi yang layak, penghapusan hambatan administratif, dan klarifikasi terbuka adalah bagian dari menghormati putusan.
Kedua, Bank Jateng. Selama proses berjalan, para terdakwa menanggung sendiri biaya penasihat hukum dan kebutuhan pembelaan lainnya. Padahal keputusan kredit itu diambil dalam kapasitas jabatan, dan bank sebagai institusi telah menikmati pendapatan provisi dari transaksi tersebut. Prinsip keadilan menuntut agar pihak yang menikmati hasil sebuah keputusan korporasi turut memikul akibatnya ketika keputusan itu dipersoalkan, selama keputusan itu terbukti diambil dengan itikad baik. Pengadilan telah menyatakan demikian.
Karena itu, Bank Jateng semestinya mempertimbangkan beberapa langkah: menyatakan sikap resmi atas putusan bebas, memulihkan nama dan hak para mantan pejabatnya, serta mengganti biaya bantuan hukum yang sebelumnya mereka tanggung. Mekanismenya tentu harus tertib, sesuai tata kelola perusahaan daerah dan persetujuan organ yang berwenang, agar tidak menimbulkan persoalan baru. Tetapi kebutuhan akan mekanisme tidak boleh menjadi alasan untuk diam.
Ke depan, pelajaran ini penting bagi seluruh BUMN dan BUMD. Standar pendampingan hukum dan asuransi tanggung jawab direksi (D&O insurance) perlu disiapkan sejak awal, bukan setelah ada korban. Perlindungan itu bukan untuk membela pelaku kejahatan, melainkan agar orang yang bekerja dengan itikad baik tidak ditinggalkan sebelum terbukti bersalah.
Pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Namun legitimasinya ditentukan pula oleh kesungguhan memulihkan mereka yang tuduhannya tidak terbukti. Kejaksaan telah menyatakan menghormati putusan. Kini giliran bukti: pemulihan yang sampai ke publik, dan tanggung jawab institusi yang pernah dilayani para bankir itu.
Penulis, mantan Direktur Utama Bank Jateng