✕

Hari Santri, Otonomi Daerah, dan Eksistensi Pesantren dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Kamis, 22 Oktober 2026 20:15
Kukuh Sudarmanto Alugoro

Oleh: Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM


SETIAP tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan pengakuan yuridis negara yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

Keppres tersebut lahir bukan tanpa dasar historis dan hukum. Ia berakar pada peristiwa monumental Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya. Resolusi tersebut menjadi pemicu semangat jihad santri dan arek-arek Surabaya dalam mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Sekutu.

Dalam perspektif hukum tata negara, Resolusi Jihad adalah bentuk partisipasi masyarakat hukum adat keagamaan dalam mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah yang kemudian dilegalisasi menjadi Hari Santri. Pertanyaannya, apa relevansi Hari Santri dengan Hukum Otonomi Daerah.

Selama ini, pembahasan otonomi daerah selalu berkutat pada hubungan Pusat-Provinsi-Kabupaten/Kota. Desa sering dianggap objek. Padahal, melalui UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara secara tegas mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang berbasis masyarakat dan memiliki peran strategis.

Pesantren adalah entitas hukum yang hidup di desa. Di Jawa Tengah, hampir setiap desa memiliki pesantren atau langgar yang menjadi pusat literasi hukum masyarakat. Ketika negara memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah dan desa, maka pesantren seharusnya diposisikan bukan sebagai objek bantuan, melainkan subjek penjaga moral hukum.

Di sinilah nilai-nilai kearifan lokal Jawa yang kita kenal sebagai Tepa Selira dan Tulung Tinulung menemukan relevansinya.

Tepo Seliro adalah asas toleransi dan empati, kemampuan untuk mengukur diri sendiri sebelum bertindak kepada orang lain. Dalam konteks pemerintahan daerah, Tepo Seliro berarti Pemerintah Pusat tidak boleh membuat regulasi yang mematikan kearifan lokal pesantren, dan Pemerintah Daerah tidak boleh membuat Peraturan Daerah yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. Contoh nyata adalah ketika sebuah daerah membuat Perda tentang pengelolaan pendidikan keagamaan, harus ada dialog dengan kiai dan pengasuh pesantren. Tanpa Tepa Selira, Perda hanya akan menjadi produk hukum yang kering dan mudah ditolak masyarakat.

Sementara Tulung Tinulung adalah asas gotong royong dan tolong menolong. Secara hukum, ini termanifestasi dalam Asas Tugas Pembantuan (Medebewind) Pasal 19 UU 23/2014. Negara membantu daerah, daerah membantu desa, dan pesantren membantu negara dalam menjaga stabilitas sosial.

Ketika ada konflik perangkat desa pasca Pilkades, seperti banyak kasus di Semarang, Grobogan, dan Demak, pendekatan hukum formal melalui PTUN sering kali memakan waktu lama dan menimbulkan dendam. Di sinilah peran kiai dan pesantren sebagai mediator berbasis hukum adat dan hukum Islam sangat efektif. Kiai tidak hanya menyelesaikan sengketa, tapi juga merekatkan kembali hubungan sosial.

Peran pesantren dalam menjaga NKRI dapat dilihat dari tiga aspek hukum. Pertama, aspek ideologis. Pesantren adalah benteng pertahanan ideologi Pancasila. Doktrin Hubbul Wathon Minal Iman (cinta tanah air sebagian dari iman) yang diajarkan di pesantren adalah pendidikan kewarganegaraan yang paling otentik. Ini sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat.

Kedua, aspek yuridis. Dengan lahirnya UU Pesantren, pesantren kini memiliki kepastian hukum sebagai lembaga yang berhak mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah, baik melalui APBD maupun Dana Desa. Ini adalah bentuk konkret dari otonomi daerah yang berkeadilan. Dana Desa tidak hanya untuk infrastruktur fisik, tetapi juga untuk pembangunan mental spiritual melalui pesantren.

Ketiga, aspek sosiologis. Pesantren mengajarkan hukum yang hidup (living law). Hukum bukan hanya pasal-pasal di KUHP, tetapi juga nilai kejujuran, amanah, dan keadilan yang dipraktikkan santri dalam kehidupan sehari-hari. Ketika santri menjadi kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD, mereka membawa etika hukum pesantren yang antikorupsi dan pro-rakyat.

Hari Santri Nasional mengajarkan kita bahwa hukum yang baik di Indonesia tidak bisa dibangun hanya dengan meniru teori desentralisasi dari Barat. Hukum Otonomi Daerah yang ideal harus berakar pada nilai-nilai pesantren: jihad untuk melayani rakyat, bukan untuk berebut jabatan; Tepa Selira untuk saling menghormati kewenangan; dan TulungTinulung untuk gotong royong membangun desa.

Jika otonomi daerah dijalankan dengan semangat santri, maka otonomi tidak akan melahirkan raja-raja kecil di daerah yang korup, melainkan melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah dan melayani.

Akhirnya, peringatan Hari Santri adalah pengingat bahwa menjaga NKRI tidak cukup hanya dengan tentara dan polisi, tetapi juga dengan menjaga pesantren dan nilai-nilai hukum yang hidup di dalamnya.

Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang


Berita Terkini