✕

Diduga Curi Getah Karet, Pria di Mesuji Tewas Diamuk Massa

Kamis, 22 Oktober 2026 19:04
Diduga Curi Getah Karet, Pria di Mesuji Tewas Diamuk Massa

MESUJI LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Aksi main hakim sendiri berujung maut terjadi di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Seorang pria berinisial S (45), warga setempat yang diduga melakukan pencurian getah karet, meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa, Rabu (21/10/2026) malam.

Peristiwa tersebut kini ditangani jajaran Polres Mesuji. Tim Inavis bersama personel Polsubsektor Mesuji Pusat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Jenazah S juga telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji untuk menjalani pemeriksaan medis.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, saksi berinisial SR dan KN bersama sejumlah warga tengah berjaga di kawasan perkebunan karet Desa Sido Mulyo. Penjagaan dilakukan lantaran warga disebut kerap mengalami kehilangan getah karet.

Sekitar pukul 23.30 WIB, KN melihat dua pria yang diduga tengah melakukan pencurian getah karet. SR kemudian memanggil warga lainnya untuk bersama-sama mengamankan kedua orang tersebut.

Sekitar 40 warga kemudian mendatangi lokasi. Dalam upaya penangkapan tersebut, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan S berhasil diamankan.

Situasi kemudian memanas dan tidak terkendali. S menjadi sasaran aksi main hakim sendiri hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui identitas pria tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB warga menghubungi anggota Polsubsektor Mesuji Pusat. Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 00.20 WIB dan langsung mengamankan TKP serta sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, jenazah S dievakuasi ke RSUD Mesuji untuk pemeriksaan medis.
Polisi Ingatkan: Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan menegaskan bahwa masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apabila menemukan pelaku kejahatan, segera amankan dan serahkan kepada pihak kepolisian atau hubungi Call Center Polri 110. Tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana seharusnya diproses melalui jalur hukum. Dugaan pencurian tidak dapat menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan oleh massa.

Polres Mesuji hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam aksi massa tersebut.
(Aan.S)

Berita Terkini