LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robby Suliska Sobri akan memanggil Lurah Sukadanaham Ferdiana Sari terkait dugaan pungli pengurusan sporadik tanah terhadap pengusaha kaplingan hingga Rp50 juta.
"Insya Allah, kita panggil, sesuai PP No 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak pemberian dari pihak manapun berkaitan dengan tugas dan fungsinya, apalagi sampai mekakukan pungli," katanya kepada "Helo Indonesia Lampung", Sabtu (8/4/2023).
Jika terbukti pungli, sanksinya ada tiga macam, yakni penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dijelaskan Robby, berdasarkan UU No. 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian dari pihak manapun yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Apalagi melakukan pungli terhadap masyarat.
Namun, semua itu masih dugaan. "Nanti, kita akan panggil dan minta klarifikasi apakah benar atau tidak pemberitaan yang mengungkapkan adanya dugaan pungli," katanya.
"Kalau pihak yang dirugikan melaporkan ke pihak berwajib, kita akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melihat surat laporannya. Lurahnya juga mau melaporan ke pihak berwajib karena pencemaran nama baik informasi seperti yang saya baca di media," tukasnya. (Hajim)
