LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang bermisi mempercantik kotanya terancam rusak oleh kesemerautan pemasangan kabel optik dan tiang jaringan optik provider internet.
Di banyak persimpangan dan jalan protokol, kabel provider bak benang kusut merusak keindahan kota. Belakangan, jaringan kabel optik tersebut mulai merambah hingga ke kawasan permukiman masyarakat.
Juli lalu, Jumat (21/7/2023), Komisi 1 DPRD Bandarlampung telah menggelar soal kesemerautan kabel optik ini. Mereka telah meminta pemerintah setempat melakukan penertiban terhadap kabel optik yang semrawut di Kota Tapis Berseri.
Baca juga: Target Menang Pilpres Pileg, Koalisi Perubahan Lampung Rapat Akbar
Namun, nyatanya, kesemerautan malah makin merajalela. Baru-baru ini, Pemkot Bandarlampung diperkirakan kecolongan di Lingkungan l, Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang. Belasan tiang tiang jaringan provider internet yang diduga tak ada izin.
Warga malah yang melaporkan adanya pemasang tiang di halaman rumahnya. Ketua RT 12 Bambang Hartanto mengatakan kaget melihat sudah berdirinya tiang dan kabel. Diakuinya, pemasangnya seperti kucing-kucingan agar tak terpantau aparat.
Lurah Waykandis Rizkar Raiz setelah banyak tiang terpasang baru melarangnya. Pihak-pihak pemangku kepentingan terkesan jadi seperti pemadam kebakaran, tiang terpasang diprotes warga baru kelimpungan.
Baca juga: Sekdaprov Lampung Lepas ASN Masuki Masa Purna Bhakti
Kadis Perumahan dan Pemukiman Yusnadi Ferianto, Jumat (1/12/2023), mengatakan seharusnya pihak pemasang melaporkan atau izin akan ada pemasangan tiang dan jaringan optik tersebut ke lurah dan camat.
Jika tidak ada, tiang bisa dicabut, katanya. "Kalau tidak punya izin kita stop, apalagi kalau sudah terpasang tiang internetnya, kita minta ditebang atau dicabut oleh mereka, itu mengganggu jaringan yang lain yang sudah berizin," kataYusnadi.
Camat dan lurah merupakan perpanjangan tangan dari pemkot,dan itu tidak boleh diabaikan, karena mereka yang mengetahui kondisi wilayah, katanya. "Kalau tidak ada rekomendasi dari Pemkot, maka saya bilang sama camat dan lurah untuk dihentikan," terang Yusnadi
Dia juga minta lurah untuk mengecek yang sudah ada rekomendasinya apakah sudah sesuai dengan instruksi Wali Kota. Termasuk RT, mereka juga perpanjangan tangan Pemkot Bandarlampung.
Baca juga: Baksos Kegiatan Tzu Chi ke-142, Gubernur Arinal Apresiasi Operasi Katarak Gratis
Sebelum ada pemasangan tiang oleh provider, aparat setempat mulai dari RT harus mengetahui," katanya. "Tegas, tidak ada izinnya, tebang, jangan asal tanam tiang internet, dan sembarangan dimana saja, apalagi depan pagar rumah warga," katanya.
Pihaknya mendukung tindakan RT dan lurah terhadap adanya pemasangan tiang internet yang tidak berizin yaitu berupa pemberhentian pemasangan, bukan di Waykandis saja di daerah lain juga. "Silahkan laporkan ke Disperkim jika ada temuan provider yang masih bandel,"ucap dia
" Apabila sudah izin, itupun di atur agar nantinya tidak mengganggu warga saat pemasangan tiang internet,Pemasangannya juga harus rapih dan tidak melanggar aturan, apa lagi tanah warga ditanami inikan tidak boleh," tukasnya. (Hajim)
__
