LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu Lampung masih mengkaji ungkapan komika Aulia Rahman dalam acara "Desak Anies" yang diduga mengandung unsur penistaan agama apakah masuk ranah pidana pemilu atau pidana umum.
"Kita akan mengkaji apakah hal itu masuk ranahnya kampanye atau tidak," ujar anggota Bawaslu Lampung Tamri di Hotel Santika, Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Kota Bandarlampung, Sabtu (9/12/2023).
"Kami proses penyidikan dan penyelidikan bersama Gakkumdu mulai dari siapa yang mengundang Aulia Rahman," katanya di sela acara Bawaslu Lampung yang dihadiri Helo Indonesia Lampung.
Baca juga: Polda Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia
Pidana pemilu kalau acara stand up tersebut masuk dalam rangkaian kampanye. Jika tidak, masuk pidana umum, itu yang berat, artinya ada penistaan agama, termasuk dari tim kampanyenya.
Pidana pemilu ancamannya 521 dengan kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta. "Dugaan sementara, kasus ini masuk pidana pemilu ," ujarnya.
Di acara "Desak Anies Baswedan", komika itu pasti ada yang mengundang, tak mungkin datang tiba-tiba sendiri dengan materi dadakan, ujar Tamri
Tamri menambahkan sudah ada masyarakat yang melapor apakah ini ada dugaan pasal 280 ayat 1 c yang isinya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, apalagi itu masih satu rangkaian pada kegiatan salah satu capres.
Baca juga: Prabowo: Kita harus Meneruskan Program yang Sudah Baik dan ke Arah yang benar
Berkaitan dengan menghina agama, dan pihaknya bersama Gakkumdu sudah membahas lebih dalam, kemarin kemungkinan pasal itu yang nantinya digunakan bila ada laporan berpotensi adanya pelanggaran kampanye, ujarnya.
Sebenarnya sudah banyak yang melapor ke Polda Lampung, namun disarankan itu masuk pidana pemilu, jadi bisa saja Bawaslu yang akan memeriksa semua yang terkait,"jelas dia.
Elemen masyarakat yang telah melaporkan Aulia Rakhma antara lain Koordinator Lingkar Nusantara (Lisan) Kota Bandarlampung. Rencana, Senin (11/12/2023), Laskar Lampung dan Aliansi Masyarakat Lampung Bebas Penistaan (AMLBP).
Lainnya, Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lampung meminta, aparat berwenang memproses secara hukum komika tersebut. (Hajim)
