Helo Indonesia

Polres Purbalingga Sosialisasi Larangan Knalpot Brong kepada Bhayangkari

Kamis, 18 Januari 2024 11:12
    Bagikan  
Polres Purbalingga Sosialisasi Larangan Knalpot Brong kepada Bhayangkari

Kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong kepada bhayangkari yang dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan SIK

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polres Purbalingga menggelar sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong kepada anggota dan Bhayangkari. Kegiatan dilaksanakan di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Kamis 18 Januari 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan SIK didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto. Kegiatan diikuti pejabat utama polres, para kapolsek, perwakilan anggota dan Bhayangkari.

Baca juga: Syukuran Pembukaan Kedai, KSFS Luncurkan Film Pendek Bertema Bahaya Narkoba

Dalam sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong disampaikan tentang aturan yang mendasarinya. Serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada para pelanggar penggunaan knalpot brong.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan yang memimpin kegiatan mengatakan menindaklanjuti arahan Kapolda Jateng terkait optimalisasi pencegahan penggunaan knalpot brong maka dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota dan Bhayangkari.

"Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan dengan harapan anggota maupun Bhayangkari bisa ikut menyosialisasikan kepada keluarga maupun masyarakat," ucapnya.

Timbulkan Masalah

Disampaikan adanya penggunaan knalpot brong di sejumlah tempat menimbulkan permasalahan. Oleh sebab itu, selain penindakan terhadap pengguna knalpot brong perlu dilakukan juga langkah sosialisasi dan edukasi.

Baca juga: 35 Quotes dari Drakor My Demon Tentang Kehidupan dan Cinta Penuh Kesan

"Permasalahan yang terjadi di daerah lain terkait knalpot brong, diharapkan jangan sampai terjadi di wilayah kita. Apalagi kedepan akan dimulai tahapan pemilu yaitu kampanye terbuka yang banyak dihadiri masyarakat," pesan kapolres.

Kapolres menambahkan sudah ada Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Nantinya maklumat tersebut bisa disosialisasikan juga oleh anggota dan Bhayangkari secara luas kepada masyarakat. (Aji)