Penulis Herman Batin Mangku
Jurnalis
MENDAGRI Tito Karnavian baru saja mengingatkan agar pemerintah daerah kembali memprioritasnya efisiensi APBD Tahun Anggaran 2027. Rakyat sepertinya masih ikhlas dengan kebijakan tersebut. Mereka mencoba memahami ketika pemerintah mengencangkan ikat pinggang, memangkas kegiatan, menahan belanja, dan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) menghemat anggaran.
Sebab masyarakat paham, uang pemerintah daerah bukan sumur tanpa dasar. Tetapi di tengah ajakan berhemat itu, muncul pertanyaan yang sulit dibungkam: mengapa ketika rakyat diminta berpuasa, lembaga-lembaga vertikal justru seperti sedang berpesta membangun gedung megah?
Baca juga: Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera
Pertanyaan itu terasa semakin nyaring ketika uang APBD yang semestinya menjadi bahan bakar pelayanan publik mengalir untuk pembangunan dan revitalisasi fasilitas lembaga vertikal tersebut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima "sumbangan" hingga Rp60 miliar dari Pemkot Bandarlampung dan Rp35 miliar dari Pemprov Lampung.
Anggaran dari APBD Pemkot Bandarlampung itu dibagi dalam dua tahun, Rp15 miliar pada 2025 dan Rp45 miliar pada 2026. Sementara itu, Pemprov Lampung pada APBD 2026 juga mengalokasikan hampir Rp35 miliar untuk 17 paket pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejati dan sejumlah Kejari.
Jika kedua pos itu diletakkan di atas meja yang sama, nilainya mencapai hampir Rp95 miliar. Hampir seratus miliar rupiah uang rakyat yang seharusnya membuat siapa pun yang memegang APBD berhenti sejenak dan bertanya: sudah tepatkah ketika rakyat dan pemerintah daerah diminta mengencangkan ikat pinggang?
Baca juga: Gubernur Mirza Siap Luncurkan Satelit Lampung-1 pada 5 Agustus 2026
Tidak ada yang mempersoalkan pentingnya penegakan hukum. Kejaksaan membutuhkan kantor yang layak. Aparat penegak hukum membutuhkan fasilitas untuk bekerja. Negara juga membutuhkan lembaga hukum yang kuat. Tetapi APBD bukan hanya tentang apa yang boleh dibiayai. APBD juga tentang apa yang paling mendesak untuk dibiayai lebih dahulu.
Sebab uang Rp60 miliar bukan angka kecil bagi sebuah kota yang masih bergulat dengan banjir, drainase, jalan rusak, sampah, kemiskinan, pengangguran, dan berbagai persoalan pelayanan dasar. Rakyat susah kriminalitas ikut naik, gedung bagus tak membantu menekan kejahatan.
Perumpamaan, seorang pegawai bergaji pas-pasan, anaknya harus sekolah, dapur harus mengepul, tagihan harus dibayar. Tetapi ia memutuskan membangun rumah mewah dengan marmer dan ornamen mahal. Rumah itu boleh jadi indah. Namun apa gunanya rumah megah jika makan saja masih sulit.
Baca juga: Iyay Mirza dalam Irisan Adat, Algoritma, Karakter, dan Marwah Lampung
Begitulah kira-kira wajah anggaran ketika kebutuhan dasar masyarakat masih menunggu, tetapi uang publik harus dialirkan untuk membangun fasilitas yang bukan secara langsung menjadi kebutuhan dasar warga.
Pemkot Bandarlampung menyatakan hibah Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung memiliki dasar regulasi. Skemanya Rp15 miliar pada 2025 dan Rp45 miliar pada 2026. Secara hukum administrasi, pemerintah tentu memiliki dasar dalam menentukan pemberian hibah sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Tetapi persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak boleh. Ada pertanyaan yang lebih substantif: Perlukah sekarang? Ketika masyarakat masih menunggu drainase dibenahi, ketika banjir masih menjadi cerita berulang setiap hujan deras, ketika jalan lingkungan membutuhkan perhatian, ketika warga miskin membutuhkan intervensi ekonomi, apakah pembangunan gedung baru penegak hukum harus menjadi salah satu prioritas utama?
Bukan iri, bukan pula anti terhadap aparat hukum. Justru karena uang itu uang rakyat, publik berhak bertanya karena dengan Rp60 miliar, misalnya, berapa titik banjir bisa ditangani, berapa kilometer drainase dapat diperbaiki, berapa UMKM bisa diberi penguatan modal, berapa keluarga miskin dapat dibantu meningkatkan taraf hidup, berapa fasilitas pendidikan atau kesehatan yang bisa dibenahi?
Sekali lagi: semuanya bisa saja memiliki alasan teknis, bisa saja seluruhnya telah melalui proses perencanaan, bisa saja secara administrasi memenuhi ketentuan. Namun pertanyaan publik tetap sah: Apakah semua itu merupakan kebutuhan yang paling mendesak?
Bukan sekadar soal boleh. Pemprov Lampung menyatakan hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan APBD, termasuk adanya usulan dan permohonan dari instansi penerima.
Argumentasi itu dapat dipahami.
Namun pengelolaan uang rakyat tidak seharusnya berhenti pada kalimat: “masih diperbolehkan aturan.” Sebab ada perbedaan besar antara legalitas dan kepatutan. Sesuatu bisa saja legal, tetapi tetap layak dipertanyakan dari sisi prioritas.
Apalagi pada Mei 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta kepala daerah menghentikan praktik pemberian hibah maupun tunjangan kepada instansi vertikal. KPK menyoroti bahwa lembaga seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan instansi pemerintah pusat pada dasarnya sudah memiliki anggaran melalui APBN.
Pendanaan dari APBD, menurut KPK, perlu dicermati karena dapat menimbulkan persoalan pendanaan ganda, konflik kepentingan, pencatatan hingga potensi penyalahgunaan. Maka, hampir Rp95 miliar untuk fasilitas kejaksaan di Bandarlampung dan Lampung bukan sekadar angka dalam lembar APBD.
APBD bukan karpet merah bagi kenyamanan birokrasi. Yang sering dilupakan adalah dari mana uang itu berasal. APBD bukan uang gubernur, bukan uang wali kota, bukan uang kepala dinas, bukan uang DPRD. Ia berasal dari pajak, retribusi, transfer pusat, dan berbagai penerimaan negara yang pada akhirnya bersentuhan dengan keringat masyarakat.
Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah pada hakikatnya adalah uang yang dititipkan rakyat kepada pemerintah untuk dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan. Karena itu, setiap rupiah APBD seharusnya melewati satu pertanyaan sederhana: Apa manfaatnya bagi rakyat?
Jika manfaatnya besar dan mendesak, jalankan. Jika manfaatnya ada tetapi belum mendesak, mungkin bisa ditunda. Jika bangunan lama masih dapat digunakan, mungkin renovasi atau pembangunan baru bukan kebutuhan yang harus didahulukan.
Sebab efisiensi tidak boleh menjadi kata yang hanya dikenakan kepada OPD dan rakyat, sementara sebagian lembaga lain tetap mendapatkan karpet merah anggaran.
Ada banyak perut yang harus diisi.
Lampung masih memiliki pekerjaan rumah yang panjang. Petani membutuhkan infrastruktur produksi, pelaku UMKM membutuhkan modal dan pasar, anak-anak membutuhkan pendidikan berkualitas, keluarga miskin membutuhkan perlindungan sosial.
Masyarakat membutuhkan layanan kesehatan. Kawasan rawan banjir membutuhkan drainase. Jalan produksi membutuhkan perbaikan. Hutan dan lingkungan membutuhkan perlindungan. Dan ada anak-anak yang bahkan untuk memenuhi kebutuhan gizinya harus dibantu melalui program Makan Bergizi Gratis.
Di sinilah rasanya, lembaga-lrmbaga vertikal kurang etis jika hanya melihat APBD melalui kacamata regulasi. Ada kacamata lain yang lebih penting: kacamata rakyat. Coba lihat dari rumah seorang buruh, warung kecil yang omzetnya turun, petani yang harga hasil panennya tak seberapa, lihat dari warga yang setiap hujan harus mengangkat barang karena air masuk rumah, lihat dari anak yang sekolahnya masih kekurangan fasilitas.
Dari sana, angka Rp95 miliar akan terasa berbeda. Bukan lagi sekadar angka. Ia berubah menjadi jalan yang bisa diperbaiki, drainase, ruang kelas, bantuan UMKM, irigasi, program pemberdayaan, makanan bergizi.
Menjadi sesuatu yang bisa disentuh langsung oleh rakyat. Rakyat bisa berpuasa, pemerintah juga harus merasakan semua itu
Rakyat sebenarnya bisa menerima efisiensi. Mereka bisa memahami ketika kegiatan pemerintah dikurangi, bersabar ketika pembangunan dilakukan bertahap, bahkan mungkin mereka bersedia menunggu asalkan melihat pemerintah juga melakukan hal yang sama.
Sama-sama mengencangkan ikat pinggang.
Jangan sampai rakyat diminta menghemat nasi, sementara APBD sibuk membangun meja makan baru. Jangan sampai warga diminta bersabar menghadapi banjir, sementara gedung-gedung tumbuh menjulang dengan wajah baru.
Jangan sampai anak-anak membutuhkan makanan bergizi, sementara uang rakyat lebih cepat mengalir ke beton, pagar dan ornamen.
Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa tinggi gedung yang dibangunnya.
Bukan seberapa megah kantor yang diwariskannya. Melainkan seberapa sedikit rakyat yang harus mengeluh karena perut kosong, jalan berlubang, rumah kebanjiran, sekolah rusak dan layanan publik yang tak kunjung datang. APBD seharusnya tidak menjadi cermin kemewahan birokrasi. Ia mestinya menjadi cermin wajah rakyat.
Dan ketika wajah rakyat masih basah oleh air banjir, masih kusam oleh kemiskinan, masih menunggu jalan yang layak dan masih membutuhkan bantuan untuk sekadar mengisi perut, rasanya memang kurang elok jika pemerintah sibuk memoles wajah gedung. Sebab uang rakyat seharusnya pertama-tama membangun kehidupan, bukan sekadar bangunan apalah buat menghindari "ancaman" pemangku hukum. Kasihanilah kami ... ***
