LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Di balik pagar pabrik PT San Xiong Steel Indonesia di Kabupaten Lampung Selatan, ada persoalan yang jauh lebih rumit daripada sekadar sengketa perusahaan. Di perusahaan besi baja ini, ada perebutan legitimasi kepengurusan, laporan pidana, rekening yang diblokir, penyidikan yang sempat dihentikan, putusan praperadilan yang kemudian membalik keadaan.
Kini, babak baru kembali bergulir.
Finny Fong, direktur sekaligus pemegang saham PT San Xiong Steel Indonesia, menjadi tersangka dan ditahan saat sedang berjuang melawan kanker stadium 3B. Melalui Law Office AMJS & Associates mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Senin (3/8/2026).
Yang diuji bukan hanya penetapan dirinya sebagai tersangka. Finny juga menggugat keabsahan penahanan, penyitaan aset perusahaan, hingga proses penyidikan Polda Lampung dalam perkara LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung. Di tengah pusaran itu, ratusan pekerja ikut menunggu.
Mereka tidak sedang memperebutkan jabatan direktur atau menguji sah tidaknya sebuah akta.
Mereka menunggu sesuatu yang lebih mendasar: pabrik kembali beroperasi dan gaji dibayarkan.
Benang Kusut Bermula dari Kepengurusan
Perkara ini bermula dari perselisihan internal mengenai kepengurusan PT San Xiong Steel Indonesia. Kubu Finny Fong menyatakan perubahan kepengurusan perusahaan telah dituangkan dalam akta dan tercatat dalam administrasi perseroan. Finny kemudian menempati posisi direktur.
Namun perubahan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan.
Chen Jihong mempersoalkannya dan kemudian membawa perkara ke ranah hukum. Laporan Polisi LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 19 November 2024, menjadi salah satu dasar penyidikan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dan penggelapan.
Di sinilah garis antara konflik perusahaan dan perkara pidana mulai berkelindan. Pihak Finny melihat persoalan tersebut sebagai sengketa mengenai kepengurusan dan kepentingan perusahaan. Sementara laporan yang masuk ke kepolisian membuatnya bergerak dalam koridor hukum pidana. Persoalan kemudian merembet ke aset perusahaan.
Rekening Diblokir, Praperadilan Digelar
Salah satu tindakan penyidik yang dipersoalkan adalah pemblokiran rekening PT San Xiong Steel Indonesia. Kubu Finny membawa tindakan tersebut ke praperadilan.
Dalam Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Kla, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan pemblokiran rekening perusahaan tidak sah.
Namun putusan tersebut belum menjadi akhir. Perkara kembali bergulir dan Finny mengajukan praperadilan berikutnya. Kali ini, Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN Kla menjadi titik balik.nDalam putusan tersebut, hakim menyatakan proses penyidikan yang bersumber dari LP/B/521/XI/2024 tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.
Polda Lampung kemudian menerbitkan SP3. Sekilas, perkara tampak berhenti. Tetapi ternyata tidak.
Putusan Nomor 05 Menghidupkan Kembali Perkara
Setelah SP3 terbit, Chen Jihong mengajukan praperadilan. Perkara terdaftar dengan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN Kla. Hasilnya berbalik. Putusan Nomor 05 menyatakan SP3 yang diterbitkan Polda Lampung tidak sah dan memerintahkan penyidikan kembali dilanjutkan.
Di sinilah muncul salah satu titik paling kontroversial dalam perkara tersebut. Putusan Nomor 04 menyatakan penyidikan harus dihentikan. Sedangkan Putusan Nomor 05 menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan penyidikan harus dilanjutkan.
Dua putusan dari pengadilan yang sama itu kini menjadi bagian penting dari perdebatan hukum. Kubu Finny mempersoalkan bagaimana Putusan Nomor 05 digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum, sementara sebelumnya telah ada Putusan Nomor 04 yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka menyebut kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan mendalilkan adanya abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum. Namun, posisi Polda juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Nomor 05 yang menyatakan SP3 tidak sah dan penyidikan dapat dilanjutkan.
Dengan kata lain, perkara tersebut bukan hanya soal siapa benar dan siapa salah, melainkan juga soal bagaimana putusan pengadilan dijalankan dan bagaimana proses hukum bergerak setelah adanya putusan yang berbeda.
Finny Kembali Ditetapkan Tersangka
Perkara kemudian memasuki babak baru pada Juli 2026.
Finny Fong dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli dan dibawa ke Polda Lampung.
Kuasa hukumnya menyebut Finny dalam kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus karena mengidap kanker stadium 3B.
Menurut Aristoteles, kliennya meminta pemeriksaan kesehatan di RS Urip Sumoharjo. Permintaan tersebut disebut sempat disetujui, tetapi pemeriksaan yang dimaksud tidak terlaksana setelah Finny tiba di Polda Lampung. Sehari kemudian, Finny diperiksa sebagai saksi.
Tim kuasa hukum mendalilkan bahwa pemeriksaan belum selesai dan BAP belum ditandatangani ketika penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status Finny menjadi tersangka. Di titik ini, kubu Finny mempertanyakan prosedur penetapan tersangka.
“Bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur,” ujar Aristoteles.
Dalil tersebut kini akan diuji di hadapan hakim praperadilan.
Pabrik Ikut Terseret
Persoalan tidak berhenti pada Finny.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan kawasan pabrik PT San Xiong Steel Indonesia seluas sekitar 11 ribu meter persegi. Menurut mereka, penyitaan dilakukan secara menyeluruh tanpa rincian objek yang disita sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana.
Dampaknya disebut terasa langsung pada aktivitas perusahaan. Operasional pabrik terganggu. Dan ketika operasional terganggu, persoalannya tidak lagi hanya milik direktur, pemegang saham, penyidik, atau pihak yang bersengketa. Ada pekerja yang berada di tengahnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric, hadir bersama sejumlah perwakilan pekerja dalam proses persidangan. Ia mengatakan pekerja menghormati proses hukum, tetapi berharap persoalan segera memperoleh kepastian sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi.
“Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan,” ujarnya.
Kalimat itu mungkin menjadi suara paling sederhana dari perkara yang telah berkembang menjadi begitu rumit. Di tengah silang sengketa akta, kepengurusan, laporan polisi dan putusan praperadilan, pekerja hanya menunggu kepastian atas penghasilan mereka.
Kini Semua Diuji Lagi
Melalui praperadilan terbaru di PN Tanjung Karang, Finny meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penyitaan serta proses penyidikan Polda Lampung tidak sah dan batal demi hukum. Kuasa hukum menilai ada cacat prosedur dalam rangkaian tindakan penyidik.
Namun seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Di sisi lain, proses penyidikan Polda Lampung memiliki latar belakang Putusan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN Kla yang menyatakan SP3 tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan.
Karena itu, sidang praperadilan terbaru akan menjadi arena penting untuk menguji kembali legalitas tindakan penyidik, bukan untuk menentukan apakah Finny Fong terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya tentang siapa yang menguasai perusahaan. Melainkan, apakah seluruh proses hukum telah berjalan di atas prosedur yang benar? Dan di balik pertanyaan hukum itu, ada persoalan lain yang tak kalah penting:
Sampai kapan ratusan pekerja harus menunggu agar sengketa yang bukan urusan mereka berakhir dan hak mereka kembali dibayarkan?
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tuduhan terhadap Finny Fong maupun dalil yang diajukan dalam praperadilan masih harus diuji dalam proses hukum dan belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. (Agoes) .
