Helo Indonesia

Peringati Hari Perempuan Internasional, RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Gebrak: Rezim Jokowi Bikin Banyak Kaum Hawa Miskin

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 8 Maret 2024 22:08
    Bagikan  
Hari Perempuan Internasional
Foto: ist

Hari Perempuan Internasional - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang diinisiasi 32 lembaga kemasyarakatan pun turun ke jalan untuk memperingati perayaan Hari Perempuan Dunia itu.

HELOINDONESIA.COM - Telah seabad lewat, Hari Perempuan Internasional diserukan setiap tanggal 8 Maret. Dalam perayaan ini, perempuan di seluruh dunia turun ke jalan menyerukan perjuangan-perjuangan perempuan atas hak ekonomi dan politik yang setara, serta pembebasan terhadap berbagai belenggu ketidakadilan dan penindasan.

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang diinisiasi 32 lembaga kemasyarakatan pun turun ke jalan untuk memperingati perayaan Hari Perempuan Dunia itu.

Dalam press rilis yang dikirimkan ke redaksi, Gebrak menyoroti situasi ketidakadilan dan penindasan perempuan dari masa ke masa terjadi dan berdampak pada multisektor.
Tak hanya di dalam negeri, tapi juga di seluruh penjuru dunia.

"Bahkan eksploitasi dan penindasan perempuan di berbagai sektor, mulai dari politik ekonomi global, perburuhan, masalah agraria dan lingkungan, kekerasan seksual, kebebasan berekspresi, pendidikan, hingga pemenuhan hak asasi perempuan terus berlangsung, dipertahankan secara sistematis oleh negara," papar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno.

Baca juga: Tok, Ini Dia 85 Anggota DPRD Lampung Periode 2024-2029

Menurut Sunar, penindasan perempuan berakar pada kapitalisme. Dampaknya tak hanya membentuk sistem ekonomi politik eksploitatif tetapi juga menggunakan gagasan patriarkis untuk membangun struktur hierarki kuasa yang disusun berdasarkan identitas gender, ras, kelas, disabilitas dan agama.

Saat ini struktur kekuasaan tersebut diformalisasi melalui berbagai institusi internasional seperti Bank Dunia, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Dana Moneter Internasional (IMF), serta berbagai perjanjian ekonomi atau perdagangan antarnegara.

"Kekuatan tersebut kemudian dibarengi kelindan kepentingan antara korporasi besar dengan negara dan aparat bersenjatanya," ujarnya.

KASBI pun menyinggung soal nasib perempuan Palestina dan rakyatnya dicerabut kehidupan dan identitas bangsanya melalui genosida yang dilakukan oleh rezim apartheid Zionis Israel.

Baca juga: Inspeksi Kelistrikan di 99 Masjid, Selama Ramadhan PLN UID Jakarta Raya Siagakan 2.200 Petugas di 17 Posko

Segelintir penderitaan itu, perempuan palestina menderita kelaparan, krisis air dan pembalut. Mereka terpaksa meminum pil penunda menstruasi, dan minim akses bersalin.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menyatakan hingga 29 Februari 2024, terdapat 30 ribu masyarakat sipil di Palestina yang tewas, 70% di antaranya adalah perempuan dan anak-anak (UN Women).

Hal serupa juga terjadi di Ukraina akibat dari invasi Rusia yang berambisi untuk menguasai wilayah tersebut.

Mengutip catatan Elia tahun 2023, Vebrina Monicha dari KontraS mengatakan, di tengah kekerasan dan penindasan dialami, perempuan menjadi aktor penting dalam gerakan melawan penjajahan .

Baca juga: Jadi Sorotan Publik, Suhartoyo: Kini MK Tampil Beda dari Sebelumnya, Lakukan Berbagai Upaya Kembalikan Kepercayaan Publik

Pembebasan dari pendudukan dan genosida tidak akan terjadi tanpa pembebasan perempuan.

Sementara dari catatan Davy tahun 2023, Vebrina mengatakan, setelah banyak negara terbentuk, invasi dan pendudukan tidak lagi hanya dilakukan oleh kekuatan militer asing tetapi juga korporasi multinasional.

"Bentuk cengkeraman korporasi salah satunya dapat dilihat melalui kebijakan yang disusun oleh negara berdasarkan kesepakatan dalam perundingan rezim perdagangan bebas seperti WTO," paparnya.

Dikatakan Vebrina, liberalisasi pertanian, perikanan dan monopoli korporasi atas akses kesehatan yang didorong dalam WTO telah memperparah situasi penindasan perempuan khususnya di negara berkembang.

"Ironisnya WTO kemudian menyusun inisiatif perdagangan untuk “pemberdayaan perempuan” yang mereduksi peran perempuan semata-mata hanya untuk berkontribusi pada angka pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari korporasi dan mengabaikan ketimpangan yang mereka sebabkan," jelas Vebrina.

Baca juga: Wakil Ketua BPK ke London Inggris dalam Rangka Supervisi Pemeriksaan Kinerja IMO


Siti Enim aktivis perempuan Konfederasi KASBI Di Indonesia mengungkapkan, organisasi pergerakan perempuan yang turut memperjuangkan kemerdekaan nasional melawan penjajahan atau kolonialisme dihancurkan oleh kekuasaan rezim militer orde baru yang dipimpin Soeharto.

Dia mengatakan, menggunakan politik seksual, gerakan perempuan, bersama buruh dan tani dihabisi.

"Selama 32 tahun orde baru berkuasa, mayoritas perempuan Indonesia kembali mengalami kekerasan. Meski reformasi telah terjadi, para pelakunya tak kunjung diadili, mengakibatkan trauma berkepanjangan yang berdampak pada depolitisasi kaum perempuan," ujarnya.

Sejak saat itu, menurut Siti Enim, belum ditemui lagi organisasi pergerakan perempuan yang besar di Indonesia, bahkan penindasan perempuan semakin merajalela.

Baca juga: Link Nonton Drakor Flex X Cop Episode 11 Sub Indo

"Bak pahlawan kesiangan, Jokowi hadir menjanjikan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan janji-janji politik lainnya yang dianggap pro rakyat, namun yang terjadi adalah sebaliknya. Pelanggaran HAM, Pengingkaran Reformasi dan Masalah Perburuhan selama 10 tahun berkuasa, Jokowi mengakibatkan pelanggaran HAM baru," papar Siti Enim.

Bahkan, Siti Enim mengatakan kalau Jokowi telah mengkhianati reformasi dengan cara merevisi UU KPK, menerbitkan UU Sapu Jagat Omnibus Law yang memiskinkan perempuan dan merampas hajat hidup orang banyak.

"UU Sapu Jagat itu telah menghilangkan Jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, memberlakukan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon kaum buruh," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Semarang Ingin Ramadan Jadi Momen Perkuat Toleransi Warga

Tak hanya itu, KASBI menyoroti lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) juga tak kunjung disahkan.

Padahal merujuk data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), pada 2018-2023 terjadi 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga.

"Baik pekerja rumah tangga maupun buruh migran tak punya perlindungan dan rentan mengalami kekerasan," tandasnya.