Oleh Prof. Sudjarwo*
TULISAN ini mencoba melengkapi urun rembuk Herman Batin Mangku (HBM) berkaitan dengan viral dan gaduhnya kerusakan infrastruktur jalan di Lampung setelah disampaikan vulgar ala anak muda yang sedang kuliah di negeri seberang.
HBM mencoba melihat dari sudut peran lembaga legislatif yang mengontrol kinerja eksekutif. Masalahnya, persoalan kerusakan prasarana jalan itu sudah jauh-jauh hari diangkat lewat berbagai cara dan media.
HBM lalu mempertanyakan kenapa harus menunggu ocehan anak muda asal Kabupaten Lampung Timur yang ada di Sydney, Australia, telinga para penguasa negeri ini baru merah-padam. Kemana saja wakil rakyat?
HBM menyajikan kritikannya tipis-tipis tapi menyengat (ini gaya tulisan beliau), ocehannya masih sangat menjunjung tinggi etika ketimuran, walaupun membacanya hari ini, sakitnya baru besok.
Seharusnya, semua sindiran dan kritikan tentang buruknya infrastruktur tersebut sudah cukup membuat para pemangku kepentingan menggulungkan lengan baju agar bekerja lebih giat lagi.
Bukan sebaliknya, sibuk menjadi pemadam kebakaran sosial yang terus membesar. "Hukum kebakaran sosial" berbeda dengan amukan si jago merah. Kebakaran sosial semakin dipadamkan maka semakin membara karena semakin mendapatkan energi baru dari banyak pihak.
Kebakaran sosial jika dibiarkan justru akan mati karena resonansi sosialnya terhenti, tidak bergema, istilah kekiniannya tak terjadi "tiktok".
HBM lewat tulisannya mengingatkan kembali para pemangku kepentingan akan peran dan fungsi masing-masing. Jangan karena alasan tahun politik, jelang Pemilu Serentak 2024, demi "kenyamanan" dan "kelanggengan" kursinya, para legislator lalu "pura-pura" tak dengar dan para eksekutif berusaha memadamkannya dengan melaporkannya ke kepolisian.
Seharusnya pada kesempatan seperti inilah para kader partai politik menunjukkan keberpihakannya kepada para konstituennya lewat aksi untuk minimal mendengarkan dan mencatat baik-baik apa yang mereka inginkan, harapkan, dan butuhkan.
Jika kondisi ini tidak diambil peran secara aktif oleh partai melalui kadernya, tidak menutup kemungkinan pada daerah yang wilayahnya mengalami kerusakan jalan, janji-janji kampanye tak laku lagi.
Mereka enggan memilih wakil rakyat atau calon pemimpin daerah yang terbukti cuma jualan janji atau menjadi lebih parah lagi mereka akan menggunakan tarif sebagai nilai tawar untuk suaranya.
Ini berarti akan menyuburkan politik “wani piro milih sopo” (berani berapa milih siapa). Akibat lanjut berdampak pada tingginya biaya sosial yang harus dibayar oleh partai melalui kadernya.
Ingat, saat ini, ketika parlemen tak lebih dari stempel kekuasaan, masyarakat membentuk sendiri wadah aspirasinya lewat "Parlemen Media Sosial” yang anggotanya bernama nitizen, berkode panggilan “Gais”, dan "seramnya" jumlahnya tak terhingga.
Contoh sudah setiap hari kita lihat, ada satu peristiwa di suatu tempat, cepat sekali menjadi viral manakala dinaikkan peristiwa itu pada layar media sosial oleh siapapun dia. Gelombang informasinya cepat merambat keseantero jagad raya.
Bisa dibayangkan saat kejadian pagi hari seorang tentara menendang motor emak-emak yang sedang membonceng anaknya; hanya dengan waktu empat jam kemudian Komandan Langsung mengambil tindakan untuk meminta pertangungjawaban sang prajurit karena viralnya peristiwa itu.
Belum lagi seorang perwira menengah kepolisian di Sumatera Utara, akibat kelakuan membiarkan terjadinya penganiayaan di mukanya yang melibatkan anaknya sendiri, hanya beberapa saat kemudian karena viral copot jabatan sang perwira bahkan masuk jeruji besi.
Contoh ini akan semakin panjang. Peristiwa yang tidak akan pernah terjadi untuk beberapa tahun lampau. Saat ini, lewat tekanan publik melalui nitizen, suatu peristiwa dapat menjadi sangat trending. Banyak aib yang jadi begitu “telanjang” dihadapan publik.
Hukum sosial pro dan kontra pada dunia maya sudah menjadi semacam keharusan; oleh sebab itu kita tidak harus “baper” menanggapinya. Sikap elegan dan dewasa sangat dibutuhkan di sini, tetapi bukan berarti diam seribu bahasa seperti apa yang disatirkan HBM pada tulisannya yang ditujukan kepada pihak yang berkepentingan.
Tindakan pembelaan diri boleh dilakukan dengan cara menunjukkan ujuk kerja sesuai standard procedure yang ada. Nitizen yang cerdas akan menggunakan cara cara yang sulit dikenakan pasal pelanggaran perundangan yang ada.
Oleh karena itu, terlalu terburu-buru berlindung pada undang-undang pencemaran nama baik, atau apapun namanya karena sulit digunakan; apalagi kalau itu menyangkut fakta yang nyata ada.
Kedepan tampaknya semua kita harus bersiap dengan keterbukaan yang sangat transparan; tidak salah jika ada seorang Guru Besar Ilmu Hukum mengatakan kedepan untuk menjadi pejabat publik atau publik figure tidaklah mudah, karena ada syarat baru yang selama ini tidak ada pada teori yaitu “tebal telinga” dan “sedikit muka tembok”. Maksudnya tidak mudah untuk bertindak, apalagi gegabah.
Setiap peristiwa ada hikmahnya; mari dengan kelapangan dada kita menerima kenyataan bahwa daerah kita masih jauh tertinggal pembangunan infrastukturnya terutama jalan raya.
Tidak perlu ada pembelaan apalagi kambing hitam. Sekarang sudah waktunya bekerja dan bekerja untuk daerah kita agar dapat mengejar ketertinggalan kita dari daerah lain. Kena lo!
* Guru Besar Ilmu-Ilmu Sosial di Pascasarjana FKIP Unila
