JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Protes warga yang bermukim di Jl Wijaya, Kelurahan Melawai, terhadap dampak dari peraturan yang dikeluarkan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Membuat pengusaha restauran dan kafe seenak perutnya, dengan kekuatan duit mereka, mengubah pemukiman warga menjadi lahan bisnis.
“Peraturan pemerintah membuat warga berhadap-hadapan dengan pengusaha. Ini namanya stake holder mengadu-domba antara warga dan pengusaha,” kata Nizarman Aminudin, Ketua RW 01, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (14/6/2024).
Hal senada dikemukakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, ketika menerima aduan warga Jl Wijaya VI beberapa waktu lalu. “Sebelum mengeluarkan kebijakan, seperti OSS, pemerintah seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat,” ujarnya.
Dia katakan, akibatnya pengusaha bisa berinvestasi dan membuat usaha di mana saja. Bila lahan bisnis terdapat di pemukiman warga, karena aturan OSS, mereka tidak perlu mendapatkan izin dari tuan rumah. Seperti diketahui, OSS adalah produk dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dijabat Bahlil Lahadalia.
Baca juga: LINK Live Streaming EURO 2024 : Spanyol Vs Kroasia, Laga Perdana di Grup Neraka !
Meski demikian, Prasetyo mengaku sebenarnya tidak menentang kebijakan sistem OSS itu. "Kita enggak masalah, (kita) enggak akan mematikan investasi, tapi harus diajak ngomong dong Pemda karena kita mengacu pada otonomi daerah," lanjut Pras.
Ia juga meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti persoalan ini dan menjawab keluhan warga. "Kalau semua ditabrak, nah ini yang terjadi nih, (wilayah) Tulodong, Senopati dan sekarang Melawai dan seterusnya begitu terus," pungkasnya.
Kader PDI-P ini juga membeberkan, tak hanya satu kali ini saja menerima aduan serupa. Ia meminta ke depannya Menteri Bahlil melakukan evaluasi atas kebijakan ini.
Mengganggu Kenyamanan Warga
Di lokasi pemukiman warga di sepanjang Jalan Wijaya, sekarang sudah berdiri beberapa kafe dan restoran, antara lain kafe Solo Pizza, Café Local Brunch dan yang tengah direnovasi adalah restauran Le Nusa.
Baca juga: Tips Mengurangi Rambut Lepek untuk Perempuan yang Berhijab
Sejak awal, Nizarman yang dikenal dengan panggilan Icang, bersama warga lainnya telah menentang pendirian restoran dan kafe di wilayah pemukiman. Restauran Solo Pizza yang pertama berdiri di wilayah tersebut, pada 2022 lalu. Apalagi, proses pengerjaan bising dan mengganggu tetangga sekitar.
Ia menjelaskan, selama proses pengerjaannya pemilik restauran yang bernama David Heinlen tak pernah menunjukkan itikad baik. "Dari awal renovasi pembangunan ia tidak pernah melapor kepada RT apalagi RW,” katanya.
Bangunan tersebut dikerjakan diam-diam, katanya. Kalau ditegur warga, para pekerja memberhentikan kegiatannya. “Tahu-tahu setelah renovasi selesai, berdiri plang restauran Solo Pizza dan sekarang sudah bereoperasi,” tuturnya.
Yang terbaru, lanjutnya, adalah restauran Le Nusa milik Raffi Ahmad. Selebriti dan presenter kondang ini, sebelumnya telah meresmikan restauran yang sama di Paris, Perancis, bernama Le Nusa Paris pada awal Januari lalu.
Selain restauran dan kafe, ada juga usaha travel. Keberadaan usaha tersebut tentu saja membuat warga meradang. Terutama warga yang tinggal di RT (Rukun Tetangga 03, RT 04, RT 05, RT 06 dan RT 07 di RW 01, Kelurahan Melawai. Kenyamanan warga, karena asap dan kebisingan diciptakan pengusaha kulineer tersebut, kini tak lagi mereka miliki. Kenyamanan sebagai penghuni rumahan, sekarang seperti barang langka dan mewah.
"Sebagai penghuni, warga berhak memiliki kenyamanan menempati rumah mereka. Sekarang tidak bisa lagi. Banyak pengunjung kafe dan parkiran kendaraan mereka menyerobot bahu jalan. Belum lagi ingar bingar live music, merusak gendang telinga warga. Mengganggu kenyamanan waktu istirahat mereka di malam hari,” kata Icang.
Dia mengungkapkan, warga sering kali mengadukan keluhan soal operasional sejumlah restoran atau kafe yang berada di kawasan mereka. “Para pemilik kafe itu diduga tak memiliki izin lengkap dari pemerintah kota Jakarta Selatan,” ujarnya.
“Restauran Solo Pizza malah diduga menjual Miras. Hal ini tentu meresahkan warga,” kata Icang yang juga pensiunan Departemen Pekerjaan Umum (PU) ini. Akibat lain menjamurnya kafe, para pengunjung memarkirkan kendaraan hingga memakan bahu jalan.
Baca juga: Ucapan Ketua DPRD Garut Diduga Jadi Pemantik Ribuan Guru Honorer Ricuh, ‘Sok Narangis’
Bukan itu saja, katanya, pemukiman mereka dipenuhi polusi asap dari kendaraan dan polusi suara dari musik live dari kafe dan restauran di sana.
Ia pernah dengan beberapa Ketua RT setempat, menemui pemilik kafe dan restauran tersebut untuk memediasi warga. Tapi, mediasi tak membuahkan hasil. Yang ada mereka saling ngotot dan beradu argumentasi. “Pemilik kafe bertele-teleng ngomongnya,” katanya.
Gagal mediasi, Icang yang kini berprofesi sebagai pengacara, mengadu ke Lurah Melawai Chenris Rahmasari. Malah salah seorang warga bernama Sari Budi Dewi, beralamat di Jl Wijaya VI No 12 RT 003/RW 001, yang mewakili penduduk setempat, pernah dua kali mengajukan surat keberatan kepada Lurah Melawai.
Tapi, katanya, tidak ada hasil. “Padahal, lurah sebagai pemilik wilayah punya kewajiban menyelesaikan kemelut ini. Nyatanya, tidak ada yang bisa dilakukan Lurah Chenris. Kalau tidak mau membantu, buat apa jadi lurah,” ujarnya.
Baca juga: Cara Memblokir Situs Judi Online yang Notifnya Sering Muncul di Hp !
Setelah dari kelurahan, Icang bersama warga menemui Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan dan UKM Dedy Dwi Widodo. Hasilnya sama saja. “Malah saya diceramahi oleh Widodo soal aturan (peraturan gubenur),” ucapnya.
Ia menjelaskan, status Pergub lebih rendah dari Perda (Peraturan Daerah). Pergub selalu berubah dan berganti bila terjadi pergantiian gubernur.
Ada beberapa undang-undang yang dilanggar pemilik kafe, katanya. Misalnya, Pasal 49 Aya (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Akhirnya, Icang mengadukan persoalan mereka pada Ketua DPRD DKI Jakarta. Prasetyo kemudian menanggapi keluhan mereka. Ia memberi tenggat sepekan kepada stake holder, dalam hal ini Walikota Jakarta Selatan, untuk menyelesaikan masalah yang menimpa warga di Kelurahan Melawai ini.
Baca juga: Fitri Carlina Cerita Hubungan Jarak Jauh lewat Single Aku Kangen Kamu
