BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Penurunan akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dari A ke C kini menjadi perhatian serius bagi civitas akademika.
Baru-baru ini, dewan senat dan pimpinan ULM mengadakan rapat senat pada Kamis (26/9/2024) untuk menganalisa dan mengevaluasi kondisi terkini di ULM, termasuk masalah penurunan akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, dr Iwan Aflanie, menjelaskan bahwa hasil rapat juga membahas pentingnya perbaikan tata kelola ULM. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berdiam diri dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan cepat.
Dari hasil rapat, terdapat lima poin penting yang harus dilaksanakan oleh rektor. Selain itu, ULM juga membentuk Tim Pemulihan Akreditasi yang dipimpin oleh dr Iwan Aflanie sendiri.
"Kami harus mengembalikan akreditasi ULM ke tingkat A. Tim harus bersiap dalam dua bulan untuk mengajukan akreditasi, dan kami akan bekerja keras," tambahnya.
ULM juga membentuk Tim Pemeriksa Internal untuk mengidentifikasi masalah secara menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan isu internal.
"Rencananya, tim pemeriksa akan dikarantina," tegasnya.
Dalam upaya perbaikan akreditasi, ada sembilan aspek yang dinilai, yang dikenal sebagai dokumen 9 borang akreditasi. Aspek-aspek tersebut mencakup kesekretariatan, TI, peran alumni, serta perbaikan tata kelola.
"Kami mempersiapkan semua hal secara formal dalam waktu dua bulan. Setelah itu, kami akan menunggu evaluasi dari BAN PT melalui asesmen lapangan. Kami berharap akreditasi baru dapat keluar dalam waktu 3-4 bulan. Dukungan masyarakat dan civitas akademika sangat kami harapkan, karena ULM adalah aset Banua yang perlu tumbuh bersama. Kami juga harus berbenah diri," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rasio keberadaan guru besar akan dihitung. Saat ini, ada 115 guru besar, tetapi setelah pencopotan gelar sebanyak 11 orang, kini tersisa 104. Beberapa dosen telah mengajukan diri menjadi guru besar sejak Juli lalu, namun masih dalam tahap perbaikan.
"Sebanyak 20 dosen mengajukan pada Juli, dan perbaikan bisa dilakukan kapan saja. Namun, pencopotan gelar harus mengajukan ulang," tuturnya.
Mengenai wisuda selama masa re-akreditasi, Iwan menjelaskan bahwa ijazah dapat mencantumkan status akreditasi program studi. Berdasarkan PEPA pada Maret lalu, akreditasi ULM diperpanjang hingga 2029. Namun, per 24 Maret, akreditasi turun menjadi baik, dan kami perlu mengembalikannya.
Terkait wisuda, hal ini juga sempat menjadi pertanyaan di kalangan mahasiswa. Ia baru-baru ini berdiskusi dengan mahasiswa Fakultas Kedokteran mengenai sumpah dokter. "Kami sudah menjelaskan situasi ini kepada mereka," ungkapnya.
Untuk wisuda, status akreditasi akan dicantumkan di ijazah. "Ada program studi tertentu yang dapat mencantumkan alternatif. Jika tidak, perguruan tinggi dapat mencantumkan program studi unggul. Namun, di bidang tertentu, pencantuman akreditasi harus mencakup perguruan tinggi, yang akan mempengaruhi," katanya.
Pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek secara matang terkait wisuda, serta mengkaji aturan dan dalil mengenai pencantuman akreditasi program studi.
