LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir Desember 2023, bukan September 2023 seperti pemberitaan yang sempat beredar pekan lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, Rabu (31-5-2023), tak semua jabatan gubernur berakhir pada bulan September 2023.
Ada lima gubernur yang berakhir pada Desember 2023 yang salah satunya adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Lainnya, Gubernur Riau, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.
Sedangkan 10 gubernur yang berakhir pada bulan September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.
Lalu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
Gubernur yang berakhir Oktober ada dua, yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Irsan Noor.
Tak samanya 17 gubernur itu meletakkan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. (Miki)
