KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Untuk mempermudah akses data terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan mempermudah pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU secara online, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal me-launching Sistem Informasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (Sipsuper) dan Sosisalisasi PSU Perumahan di rumah makan Lumintu Kendal, Kamis (17/10/2024).
Terobosan yang diinisiasi Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Disperkim, Rina Widiyanti ini di-launching oleh Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari didampingi Kepala Disperkim Kendal, Muhamad Nurhasyim. Serta dihadiri OPD terkait, camat, kades/lurah dan para pengembang perumahan di Kabupaten Kendal.
Kabid Kawasan Permukiman, Rina Widiyanti selaku penitia pelaksana mengatakan, dengan di-launching-nya Sipsuper ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses data perumahan di Kabupaten Kendal. Selain itu juga dapat memudahkan pengembang perumahan dalam menyerahkan PSU secara online.
"Sipsuper dapat memberikan kemudahan pada pengembang untuk penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Dengan Sipsuper dapat mewujudkan keberlanjutan PSU perumahan sehingga tercipta kawasan pemukiman yang layak, sehat dan nyaman. Dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder dalam keberlanjutan pengeloaan PSU perumahan," terangnya.
Inovasi Sipsuper
Kepala Disperkim Kendal, Muhammad Nurhasyim mengatakan pihaknya sangat mendukung inovasi Sipsuper. Menurutnya adanya inovasi Sipsuper ini dapat mempermudah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
"Karena by sistem, artinya para pengembang ketika menyerahkan data tidak harus datang dan bisa dilakukan by online. Mengikuti perkembangan zaman lah, apalagi sudah zaman serba digital saat ini. Sehingga penyerahan PSU berlangsung lebih cepat dan efisien," terangnya.
Ditambahkan, hal ini sesuai target dari Pemkab Kendal, dimana para pengembang yang sudah selesai membangun perumahan bisa segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sehingga pengelolaan dan pemeliharaan bisa dilakukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal.
"Dan artinya masyarakat penghuni perumahan bisa terfasilitasi prasarana, sarana dan utilitasnya dengan kondisi baik," imbuh Kepala Disperkim. Ia berharap para pengembang peeumahan bisa segera menyerahkan PSU kepada Pemda Kendal setelah pembangunan perumahannya selesai.
Kebijakan
Sementara Pj Sekda Kendal menyatakan, PSU perumahan menjadi perhatian dan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diserahkan dari pengembang dan akan menjadi aset daerah.
"Ini sudah ditegaskan melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK. Dan secara preventif KPK telah memerintahkan kabupaten/kota untuk mempercepat alih kelola dari pengembang kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai sarana umun yang ada," ujar Agus.
Ia berharap, permasalahan rendahnya pelaporan dan penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemda bisa segera teratasi. "Ada permasalahan yang sampai saat ini belum tuntas. Pengembangnya sudah tidak ada, perumahannya sudah berkembang, PSU nya masih belum diserahkan. Padahal ini kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU menjadi aset daerah," tegas Pj Sekda Kendal.
Untuk itu pihaknya sangat mengapresiasi inovasi Sipsuper ini. Ia berharap melalui inovasi ini bisa membantu permasalahan penyerahan PSU yang masih rendah dari pengembang. "Dengan adanya Sipsuper ini harapannya bisa memempercepat pelayanan kami agar pengembang bisa cepat menyerahkan atau melaporkan PSU," imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan paparan dari Diskominfo Kabupaten Kendal, terkait bagaimana penggunaan PSU Sipsuper.(Anik).
