Helo Indonesia

Sidik Efendi Tawarkan 3 Langkah Pemkot Atasi Penyegelan TPA Bakung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 29 Desember 2024 07:20
    Bagikan  
TPA BAKUNG
Helo Lampung

TPA BAKUNG - Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Sidik Efendi, menyatakan prihatinan atas penyegelan TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Dia menawarkan tiga langkah solusinya.

"Ada tiga langkah yang dapat dilakukan Pemkot Bandarlampung untuk mengatasi penyegelan tersebut, tahap darurat sampai jangka panjang," ujar kader PKS itu kepada Helo Indonesia, Minggu (29/12/2024).

PERTAMA

Pemkot Bandarlampung perlu segera mencari solusi darurat untuk pengelolaan sampah, yakni penyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) agar pengelolaan sampah tidak terganggu selama proses penyegelan.

Selain itu, Pemkot Bandarlampung juga bisa berkoordinasi dengan daerah tetangga untuk memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah regional sebagai alternatif sementara.

KEDUA

Pemkot Bandarlampung segera membangun atau memperbaiki instalasi pengolahan lindi agar sesuai standar, meningkatkan teknologi pengolahan sampah, seperti penerapan sistem daur ulang atau waste-to-energy.

KETIGA

Pemkot menjalin dialog konstruktif dengan KLHK untuk memahami akar masalah dan mencari solusi bersama yang tidak hanya menyelesaikan kasus penyegelan tetapi juga memperbaiki pengelolaan jangka panjang.

Sabtu (28/12/2024), Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq yang langsung enyegel Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung karena mencemari lingkungan hidup. Dia juga mengatakan bakal ada tersangkanya.

Penyidik akan segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan karena telah menemukan buktu-bukti kongkrit. "Harus ada tersangka, ini serius," ujarnya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati.

Wali Kota Eva Dwiana ikut menyaksikan pemasangan baleho pelanggaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan di lokasi, di JL. RE Marthamartadinata, No.231, Keteguhan, Telukbetung Barat.

Menurut Hanif, pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meminta pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

"Ada tujuh azas yang harus diikuti untuk mencapai tiga tujuan utama," katanya. Ketiga tujuan itu tak ada di TPA Bakung, yakni meningkatkan dearajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampai sebagai sumber daya.

"Ketiga-tiganya saya tidak dapatkan di sini," tandasnya setelah memasang benner pelanggaran. Hal ini tak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal untuk memulihkan tanah.

Seharusnya, yang ditimbun di TPA Bakung bukan (sampah) yang masih utuh, tapi residunya saja, ujar Hanif. (Rls/HBM)


 -