LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Jamaah Gereja Protestan Injil Nusantara (GPIN) yang konon ditolak warga menggelar ibadah sementara di lantai tiga Kantor Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.
Prosesi ibadah tersebut viral lewat "Tiktok". Camat Tanjungsenang Andi membenarkan adanya kegiatan ibadah jamaah GPIN di Kantor Kecamatan yang dipimpinnya.
"Itu juga sepengetahuan Wali Kota Bandarlampung yang memberikan izin," ujarnya kepada "Helo Indonesia Lampung" di Aula Gedung Semergou, Kamis (9/3/2023).
Ditambahkan Andi, para jamaah sebelumnya ditolak warga karena menggunakan rumah pribadi menjadi tempat ibadah.
Pemkot Bandarlampung akhirnya memfasilitasi sementara untuk melaksanakan ibadah. "Kita sebagai pemerintah daerah harus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbeda keyakinan dan juga masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama," tuturnya.
Kegiatan ibadah itu juga disaksikan FKUB agar tidak ada kesalahpahaman dengan pemeluk agama Nasrani.
"Masa orang beribadah tidak boleh, sementara ada undang-undang peraturan bersama Menteri Y dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 / Nomor 8 Tahun 2096 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama Pemberdayaan Forum, kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadah," katanya. (Hajim)
