Helo Indonesia

KPU RI Tetapkan Tahapan PSU , Termasuk Pesawaran

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 5 Maret 2025 23:12
    Bagikan  
Xxx
HELO LAMPUNG

Xxx - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Berdasarkan surat Nomor: 484/PL.02-SD/06/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2025 ditandatangani oleh Ketua KPU RI M. Afifuddin yang disampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) di tingkat pusat.

Dalam surat tersebut dijelaskan, yang pada pokoknya memerintahkan PSU dengan terlebih dahulu dilakukan tahapan pencalonan. Berdasarkan hal tersebut, disampaikan jadwal dan tahapan dalam pelaksanaan tindak lanjut putusan dimaksud sebagaimana terlampir.

Pengumuman, pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi mulai dari Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 7 Maret 2025.

Kemudian, pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi mulai Sabtu, 8 Maret 2025 sampai dengan Senin, 10 Maret 2025.

Dilanjutkan, pemeriksaan kesehatan pada Sabtu, 8 Maret 2025 sampai Jumat, 14 Maret 2025. Lalu penelitian persyaratan administrasi calon mulai Minggu, 9 Maret 2025 sampai Jumat, 14 Maret 2025.

Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada Jumat, 14 Maret 2025. Dan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Sabtu, 15 Maret 2025 sampai Senin, 17 Maret 2025.

Kemudian dilanjutkan, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Sabtu, 15 Maret 2025 sampai Senin, 17 Maret 2025.

Lalu, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada Senin, 17 Maret 2025. Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon mulai Selasa, 18 Maret 2025 sampai Kamis, 20 Maret 2025.

Dilanjutkan, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dari Selasa, 18 Maret 2025 sampai Sabtu, 22 Maret 2025. Kemudian penetapan pasangan calon pada Minggu, 23 Maret 2025. Lalu penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada Minggu, 23 Maret 2025. (Rama)